[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Sidang perdana kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). Sidang dilaksanakan secara offline dan dihadiri dua terdakwa.
Sidang dipimpin M Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.
Adapun sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan. Para terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya.
Untuk pertama kalinya tampang dua polisi terdakwa pembunuhan laskar FPI muncul di publik. Dengan berpakaian putih dan mengenakan masker.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Briptu Fikri dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (tersangka ke-3 yang belakangan tewas kecelakaan tunggal -red) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra,” kata JPU Zet Tadung Allo di PN Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 'cuma' 7 tahun.
Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (sudah tewas).
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
“Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Allo.
Kemudian Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan.
“Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Allo.
Adapun terdakwa Ipda M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan Briptu Fikri R berdasarkan salinan dakwaan yang diterima wartawan dengan ditanda tangani oleh Jaksa Utama Pratama, Zet Tadung Allo.(Republika/tvOne)