[PORTAL-ISLAM.ID] Ibu kota baru Indonesia tak akan dipimpin Gubernur. Berdasarkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara Baru (RUU IKN) yang diserahkan pemerintah ke DPR, ibu kota baru akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Berbeda dengan Gubernur, Kepala Otorita IKN adalah jabatan setingkat menteri yang dipilih dan sewaktu-waktu dapat dicopot oleh Presiden.
Pada bagian Susunan Pemerintahan, pasal 9 ayat (1) disebutkan Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
(2) Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," demikian isi Pasal 10 ayat (1) dikutip kumparan, Senin (18/10).
Pada ayat (2), disebutkan Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Soal Kepala Otorita IKN, Presiden Jokowi pernah membeberkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah salah satu calon kuat.
"Namanya kandidat memang banyak. Satu, pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiono, empat Pak Azwar Anas. Cukup," ungkap Jokowi di Istana Negara, 2 Maret 2020. [kumparan]