Habib Rizieq TIDAK KOOPERATIF? Jawaban Untuk Henry Yosodiningrat

[PORTAL-ISLAM.ID] Sidang perdana kasus unlawfull killing (pembunuhan secara melanggar prosedur hukum) empat laskar FPI digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Pengacara kondang yang juga politikus PDIP Henry Yosodiningrat tampil menjadi kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang menjadi dua terdakwa kasus pembunuhan melanggar porsedur hukum atau unlawfull killing.

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum dua terdakwa unlawfull killing, menyebut Habib Rizieq Shihab (HRS) tak bersikap kooperatif sehingga berujung peristiwa Unlawfull Killing terhadap anggota laskar FPI.

Hal itu ia sampaikan dalam catatan penting di sidang dakawaan terhadap dua kliennya itu dalam sidang perdana kasus Unlawafull Killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

"Kalau saja MRS (HRS) bersikap kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol kesehatan dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis," kata Henry.


IB HRS TIDAK KOOPERATIF?

Henry Yosodiningrat Politisi PDIP & Pengacara Pembantai 6 Laskar FPI Pengawal IB-HRS dengan KEDUNGUANNYA sebut bahwa Peristiwa KM 50 terjadi karena IB-HRS TIDAK KOOPERATIF. 

Padahal IB-HRS SANGAT KOOPERATIF. 

Ini Data & Faktanya: 

(1) Pada Panggilan Pertama untuk pemeriksaan tgl 1 Des 2020 sebagai SAKSI kasus "Prokes Maulid Petamburan", IB-HRS minta izin ke Penyidik agar diundurkan, karena baru keluar dari RS UMMI dan sedang ISOMAN. Penyidik mengizinkan. 

Apa IB-HRS dalam hal ini TIDAK KOOPERATIF??

(2) Penyidik ingin undur seminggu ke tgl 7 Des 2020, tapi IB-HRS minta undur dua minggu ke tgl 14 Des 2020, karena mau ISOMAN di kuar kota. Penyidik setuju. 

Apa IB-HRS dalam hal ini TIDAK KOOPERAT1F !? 

(3) Tgl 7 Des 2020 terjadi Pembantaian 6 Pengawal IB-HRS oleh Aparat Polda Metro Jaya atas perintah Kapolda Metro FADIL IMRAN... 

Serta merta tgl 9 Des 2020 Penyidik mengumumkan IB-HRS sebagai TERSANGKA Kasus "Prokes Maulid Petamburan", bahkan langsung mengancam Jemput Paksa (Padahal belum diperiksa).

Namun tgl 12 Des 2020 IB-HRS mendatangi sendiri Polda Metro Jaya dan langsung ditahan. 

Apa IB-HRS dalam hal ini TIDAK KOOPERATIF?

ANDAIKATA pun IB-HRS tidak Kooperatif, karena tidak mau diperiksa sebagai SAKSI dalam Kasus Prokes Maulid Petamburan...

LALU apa Dasar Hukum Polda Metro Jaya melakukan pengintaian & penguntitan IB-HRS tanpa izin Pengadilan??

Dan apa pula Dasar Hukum melakukan penculikan dan penyiksaan serta pembunuhan terhadap 6 Laskar FPI Pengawal IB-HRS???
Baca juga :