[PORTAL-ISLAM.ID] Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka.
Hal ini buntut dari peristiwa beberapa waktu yang lalu yang viral luas di sosial media.
"Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Chandra W Sukotjo dalam siaran di Jakarta, Sabtu (9/10/2021), dilansir Republika.co.id.
Menurut Chandra, Brigjen Junior diperiksa penyidik Puspomad di Jakarta pada 22-24 September 2021. Dari hasil pemeriksaan saksi, sambung dia, pernyataan Brigjen Junior didapatkan fakta dan perbuatan melawan hukum.
"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer, maka Puspomad akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen Junior."
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD.
Diketahui, Junior Tumilaar menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Isi surat tersebut sebagai respons pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serma Zet Bengke yang bertugas di Koramil 1309-03/WSM.
Babinsa tersebut sebelumnya membela dan melindungi warga dalam kasus sengketa tanah dengan PT Ciputra Internasional.
BERIKUT VIDEONYA YANG VIRAL SAAT ITU...