[PORTAL-ISLAM.ID] Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat pada 30 September 2021 lalu karena tidak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ternyata mereka belum menyerah begitu saja atas pemecatan yang dinilai sebagai kezaliman tersebut.
Kini, para mantan pegawai KPK mengajukan banding administrasi ke Presiden Jokowi dan menuntut untuk membatalkan pemecatan.
Dalam suratnya yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi pada Kamis (21/10/2021), para mantan pegawai KPK itu menyampaikan alasan banding yang diajukan.
Dasarnya yakni menggunakan putusan dan rekomendasi dari empat lembaga negara atas TWK. Yakni Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.
Pada intinya menyimpulkan bahwa proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN melalui Asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu.
Namun demikian putusan dan temuan empat lembaga negara tersebut dinilai tak diindahkan oleh pimpinan KPK. 57 pegawai KPK tetap dipecat per 30 September 2021.
Atas dasar tersebut, para mantan pegawai yang dipecat lantaran tak lolos tes TWK memohon kepada Jokowi untuk membatalkan keputusan pimpinan KPK.
Berikut isi banding administrasi dan permohonan dari para mantan pegawai KPK:
Berdasarkan uraian tersebut di atas, mendasarkan pada Pasal 25 ayat (1) dan pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , kami menyampaikan banding administrasi atas surat keputusan Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat atas nama kami dan juga mohon kepada Bapak Presiden RI sebagai berikut:
1. Membatalkan Keputusan Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK atas nama kami, di mana sama sekali tidak ada ayat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mensyaratkan pemberhentian Pegawai KPK berdasarkan hasil TWK;
2. Memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, padahal didasarkan pada hasil TWK yang dilakukan secara malaadministrasi dan melanggar HAM berdasarkan temuan dan penyelidikan Ombudsman RI dan Komnas HAM RI;
3. Mengambil alih proses pelaksanaan alih status 57 pegawai KPK dan menetapkan/mengangkat 57 pegawai (yang diberhentikan dengan hormat oleh Pimpinan KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara di Komisi Pemberantasan Korupsi RI, sesuai dengan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM RI.
Surat tersebut ditandatangani oleh 42 mantan pegawai KPK. Mulai dari Ita Khoiriyah, Andre Nainggolan hingga Novel Baswedan.
(Sumber: Kumparan)