[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Alhamdulillah.. lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) bebas dari kurungan penjara atas perkara kerumunan Petamburan, pada Rabu (6/10/2021) ini.
Adapun seluruh eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu yakni Harris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Menanggapi hal itu, anggota kuasa hukum eks petinggi FPI Ichwan Tuankotta meminta kepada masyarakat untuk dapat senantiasa menaati protokol kesehatan.
Dirinya mengimbau, kepada masyarakat tidak berbondong-bondong menjemput kliennya dan diminta hanya mendoakan dari rumah.
"Insya Allah (Rabu ini), kyai ulama kita bebas dan kita berharap agar umat bersyukur dan mendoakannya dari rumah mereka masing masing saja, jadi tidak perlu menjemputnya," kata Ichwan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/10/2021) malam.
Seperti diketahui, lima mantan petinggi FPI divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan. Dan hari ini masa penahanan 8 bulan itu telah selesai dijalani.
Lima eks petinggi FPI ini mulai ditahan sejak 8 Februari 2021 lalu.
Habib Rizieq Shihab juga divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan, namun beliau dijerat dengan vonis lebih berat pada kasus RS Ummi Bogor dengan vonis 4 tahun penjara.
Berikut video bebasnya 5 eks petinggi FPI hari ini:
Kiyai Shobri cs bkn penjahat, mengajak maulid bkn kriminal.. 8bln penjara tanpa totongan seharipun
— π΄πΊπΎ π πΈπ³πΎπ³πΎ (@ekowboy2) October 6, 2021
Sejarah telah mencatat FPI yg dicap radikal tak melawan saat petingginya dikriminalisasi, Panjang umur perjuangan πͺ
pic.twitter.com/TeWziuvUFK