[PORTAL-ISLAM.ID] Mabes Polri telah merampungkan berkas penyidikan kasus, yang menjerat mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman, terkait kasus dugaan terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan, bahwa berkas penyidikan Munarman sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan, ke Kejaksan untuk disidangkan.
"Iya benar sudah P21," kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin, 4 Oktober 2021.
*P21 merupakan Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap*
Ramadhan tidak merinci kapan penyidik merampungkan berkas tersebut. Dia juga tidak memberikan waktu pasti terkait penyerahan berkas perkara dan tersangka (Munarman) ke Kejaksaan.
Munarman sebelumnya ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangsel, pada 27 April 2021 lalu tepat di bulan Ramadhan.
Munarman disebut Densus 88 terlibat mengikuti baiat ISIS di beberapa kota seperti di Makassar, Jakarta, dan Medan.
Sejak saat itu penyidik beberapa kali memperbaiki berkas perkara eks Sekretaris Umum FPI itu sebelum akhirnya dinyatakan rampung.
Adapun Munarman merupakan orang yang aktif di berbagai organisasi. Tercatat dia pernah menjadi Sekretaris Umum FPI.
Sebelumnya, dia juga aktif sebagai advokat di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga menjadi ketua.
Selain itu, Munarman juga sempat menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras.
Munarman juga menjadi salah satu Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir yang dibentuk oleh Presiden SBY pada 22 Desember 2004 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 111 Tahun 2004.
Diantara eks Anggota TPF Munir adalah Retno Marsudi yang sekarang menjadi Menteri Luar Negeri RI.
[VIDEO - Penjelasan Munarman di Mata Najwa, 8 April 2021, sebelum beliau ditangkap Densus]