[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mengeser hari libur maulid Nabi Muhammad SAW menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021. Hal ini dilakukan guna mencegah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
Pergeseran hari libur Maulid yang dikaitkan dengan pencegahan penularan atau antisipasinya munculnya kasus baru Covid-19 ini banyak mendapat tanggapan publik.
"Begitu terkait Maulid, Satgas dan Kemenag ngomong soal resiko peningkatan Covid. Ke mana mulut mereka ketika kunjungan Presiden berkali2 dan pelaksanaan PON?" cuit akun twitter @UyokBack.
"Mereka juga gak bacotin angka Covid-19 di PON XX yg semakin bertambah," timpal netizen lain.
Begitu terkait Maulid, Satgas dan Kemenag ngomong soal resiko peningkatan Covid.
— #𝖀ყσƙ🅱αƈƙ (@UyokBack) October 9, 2021
Ke mana mulut mereka ketika kunjungan Presiden berkali2 dan pelaksanaan PON?
Mereka juga gak bacotin angka Covid-19 di PON XX yg semakin bertambah. Ini kedzaliman yg nyata thdp IBHRS yg disekap berbulan2 di penjara. cc @satgascovid19id @KemenkesRI @Kemenkumham_RI @KejaksaanRI pic.twitter.com/xm5jA5IbYt
— #OligarkiHarusDihancurkan (@imbangimedia) October 9, 2021
ini bebas bebas aja pic.twitter.com/o1SI8azx3T
— Inal888 (@inal888) October 9, 2021