[PORTAL-ISLAM.ID] Netizen menyoroti dua kejadian berturutan yang lagi hangat diperbincangkan.
Belum lama, Brigjen TNI Junior Tumilaar dipecat dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka gara-gara membela rakyat kecil dalam kasus sengketa lahan dengan pengembang PT Ciputra Internasional.
Brigjen TNI Junior Tumilaar
Lalu berikutnya ada kejadian aparat polisi yang membanting mahasiswa hingga pingsan dan kejang-kejang, lalu si aparat minta maaf dan mengaku refleks.
Dari sini netizen membandingkan dua kondisi yang berbeda.
"BANTU RAKYAT DIPECAT DAN DIPIDANA MILITER, BANTING RAKYAT CUKUP MINTA MAAF," demikian caption gambar yang diposting akun @EnggalPamukty di twitter, Jumat (15/10/2021).
Sementara itu, praktisi hukum minta Brigadir NP pelaku pembanting mahasiswa ditindak hukum, tidak cukup minta maaf.
Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (13/10).
Menurutnya, tindakan oknum polisi tersebut sangat bertentangan dengan hukum tentang pedoman pengendalian massa maupun Peraturan Kapolri No 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Jika mencermati fakta tindakan penanganan aksi dalam video yang viral tersebut, itu sangat bahaya resiko pecah kepala sampai akibatnya setelah dibanting tubuh korban kaku, bahkan beresiko pula tulang belakang retak atau patah, dalam hukum pidana dapat dikualifikasi sebagai penganiyaan, karena dapat disamakan tindakan pelaku telah merusak badan kesehatan, sebab dengan sengaja membanting seseorang dan perbuatannnya tersebut menimbulkan sakit atau luka," beber Azmi.
Cukup tau. pic.twitter.com/tZEYZlMjOJ
— Bandit Merah Putih (@EnggalPamukty) October 14, 2021