Apresiasi Terhadap Kebijakan Pemerintah "Pembuatan Kartu Keluarga Pasangan Nikah Siri"

[PRESS RELEASE LBH STREET LAWYER]
APRESIASI TERHADAP KEBIJAKAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA PASANGAN NIKAH SIRI

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK) dengan syarat-syarat tertentu. 

LBH Street Lawyer mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa langkah pemerintah tersebut adalah bentuk jaminan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia agar terdata dalam kartu keluarga tanpa terkecuali, terutama sekali bagi wanita yang menikah siri dan anak yang hasil pernikahan siri tersebut. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

2. Bahwa dalam beberapa kasus, sering terjadi pengabaian hak dan tanggung jawab dari suami terhadap istri siri serta anak yang dilahirkannya, semata karena pernikahannya tidak tercatat dalam buku nikah atau tidak terdata dalam KK ataupun dokumen negara lainnya. Belum lagi perlakuan diskriminatif kerap dialami oleh anak yang akibat tak tercatat dalam dokumen kependudukan. Dengan adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai syarat pembuatan KK bagi pasangan nikah siri, dan didatanya pihak yang menikah siri tersebut dalam satu KK, maka dapat meminimalisir terjadinya pengabaian hak dan tanggung jawab serta perlakuan diskriminatif terhadap perempuan yang menikah siri dan anak yang dilahirkannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 28 B ayat (1):

“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”

3. Bahwa dengan dapat didatanya pasangan nikah siri dalam 1 (satu) KK, anak yang dihasilkan oleh pernikahan tersebut dapat dimasukan dalam 1 (satu) KK yang sama, sehingga juga mempermudah anak dari pasangan nikah siri tersebut memperoleh Akta Kelahiran dengan nama Bapak dan Ibu yang jelas serta pemenuhan hak-hak asasi anak. Hal ini sejalan dengan Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945:

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak:

“Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”

Bahwa oleh karenanya setiap upaya pemenuhan Hak Konstitusional oleh pihak penyelenggara negara, termasuk pemerintah, perlu didukung dan diapresiasi, dengan tidak melupakan pentingnya pengawasan oleh segenap elemen masyarakat terhadap pelaksanaannya dilapangan. Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 08 Oktober 2021

TTD

TIM LBH STREET LAWYER

CP :
Sumadi Atmadja, S.H. (085694502442)
Wisnu Rakadita, S.H., M.H. (0817816911)

***

Kemendagri: Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK). Pernyataan itu merespons pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.

"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan dalam keterangan video, Kamis (7/10/2021).

Zudan mengatakan, pihaknya tidak menikahkan pasangan, tetapi hanya bertugas mencatat telah terjadinya perkawinan.

Oleh karena itu, pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh KK, sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama.

Syarat pendaftarannya juga cukup mudah, yakni hanya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.

Dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya. Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.

"Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis (keterangan) 'nikah belum tercatat' atau 'kawin belum tercatat'," ujarnya.

Zudan mengatakan Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri. Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

"Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi," tutur Zudan.

Dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Dengan demikian, sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum, baik pernikahan tersebut dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk oleh undang undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan).

Baca juga :