[PORTAL-ISLAM.ID] Wali Kota Malang, Sutiaji divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021).
Sutiaji divonis melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akibat gowes ke Pantai Kondang Merak dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Farid Zuhri.
"Pada intinya dari putusan itu dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jawa Timur Pasal 49," kata Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza, usai persidangan.
Reza mengatakan, Wali Kota Sutiaji divonis denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 15 hari.
"Untuk Pak Sutiaji dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," kata dia.
Atas vonis tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji menerima putusan hakim tersebut.
"Saya menjadi warga negara. Tidak ada bedanya dengan orang lain. Apa yang sudah diputuskan kita taati," kata dia, seperti dilansir Kompas.
Ya jelas ditaati lah, lah wong cuma denda Rp 20 juta.
BANDINGKAN dengan Habib Rizieq Shihab... sampai dikasuskan dengan pasal berlapis-lapis dengan kasus bertumpuk-tumpuk.
1. Kasus Kerumunan Petamburan = Divonis 8 bulan penjara (padahal sebelumnya sudah bayar denda ke Pemprov DKI sebesar Rp 50 juta)
2. Kasus Kerumunan Megamendung = Divonis denda Rp 20 juta, tanpa penjara (ini kasus yang vonisnya palingh adil)
3. Kasus RS UMMI Bogor = Divonis 4 tahun penjara (ini kasus yang dzolimya luar biasa).
"Tidak pantas Habib Rizieq, Habib Hanif, dokter Andi menjalani satu hari pun penjara dalam kasus ini," kata kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, Senin (11/10/2021).