[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak pengajuan kembali gelar kehormatan doktor honoris causa untuk Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Ubedilah Badrun yang mewakili Presdium Aliansi Dosen UNJ mengatakan sikap itu ditegaskan pihaknya menyusul informasi bahwa senat kampus tersebut akan mengadakan rapat penentuan pengajuan kembali Ma’ruf dan Erick untuk mendapatkan gelar kehormatan tersebut pada Kamis (14/10/2021).
Kabar itu, kata dia, terbaca pada agenda persetujuan pemberian gelar Dr HC yang dimuat dalam surat undangan rapat Senat UNJ bernomor B/3110/UN39.22/TP.01.07/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.
Padahal, kata Ubed, pemberian gelar doktor kehormatan kepada pejabat negara itu sudah ditolak pada September 2020 lalu karena berbau kepentingan pragmatis. Kini, sambung Ubedilah, Aliansi Dosen UNJ akan tetap konsisten dengan penolakan itu.
“Tentu saja Aliansi Dosen UNJ kaget dan tetap konsisten menolak upaya tersebut,” kata Ubedilah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima FNN (14/10/2021) Ubedilah menuturkan setidaknya ada empat alasan mengapa pemberian gelar kehormatan akademis dari kampus untuk pejabat negara tersebut ditolak.
Pertama, aliansi dosen menilai pemberian gelar doktor honoris causa pada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik. Selain itu, menurutnya pemberian gelar tersebut juga bisa merusak moral akademik universitas.
Hal itu, kata Ubed, sudah diatur dalam Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021 Bab tentang Persyaratan.
Pada ayat 3 telah diatur bahwa penganugerahan gelar doktor honoris causa tidak diberikan UNJ kepada siapa pun yang sedang menjabat dalam pemerintahan.
“Berbahaya jika rektor dan para profesor yang terhormat sebagai anggota senat universitas melanggar kode etik pedoman yang dibuatnya sendiri,” ucapnya.
Alasan kedua, lanjut Ubed, usulan pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat negara juga kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ.
Apalagi kata dia, beberapa kali UNJ mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang dinilai mencederai kehormatan kampus terkait relasinya dengan sejumlah pejabat.
Alasan selanjutnya, Ubed menyebut alasan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Ma’ruf Amin atas pemikirannya tentang negara kesepakatan patut dipertanyakan.
“Selain ide tersebut tidak orisinal karena telah dikemukakan para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial, dalam catatan kami Ma’ruf Amin juga memiliki catatan khusus dalam isu politik identitas di Jakarta tahun 2017 yang justru bertentangan dengan teori kontrak sosial,” ucapnya.
Alasan keempat, Ubed berpandangan mekanisme pemberian gelar doktor honoris causa juga diabaikan. Ia menduga usulan tersebut bukan dari program studi S3 UNJ yang berakreditasi A, tetapi dari atas.
“Karenanya kami menolak pemberian gelar Dr. HC kepada pejabat tersebut dan mendesak senat UNJ agar upaya pemberian gelar kepada pejabat betul-betul dibatalkan demi marwah Universitas,” kata dia. (FNN)