[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Sidang perdana kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). Sidang dilaksanakan secara offline dan dihadiri dua terdakwa.
Sidang dipimpin M Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.
Adapun sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan. Para terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya.
Untuk pertama kalinya tampang dua polisi terdakwa pembunuhan laskar FPI muncul di publik. Dengan berpakaian putih dan mengenakan masker.
Akun Opposite6890 yang selama ini getol mengungkap kasus pembunuhan Laskar FPI ini menyampaikan seharusnya dalam sidang disampaikan 4 pertanyaan paling pokok.
"Pertanyaan paling pokok yg harus ada dlm persidangan:
1. Dimana dan bagaimana kalian cabut kuku para korban?
2. Dimana dan bagaimana kalian bakar tubuh dan kemaluan korban?
3. Apakah cuma kalian berdua yg melakukan nya?
4. Siapa yg memerintahkan kalian?"
Demikian kicau akun twitter Opposite6890.
Pertanyaan paling pokok yg harus ada dlm persidangan :
— Opposite6890™️ (@BuronanMabes) October 18, 2021
1. Dimana dan bagaimana kalian cabut kuku para korban?
2. Dimana dan bagaimana kalian bakar tubuh dan kemaluan korban?
3. Apakah cuma kalian berdua yg melakukan nya ?
4. Siapa yg memerintahkan kalian ? pic.twitter.com/d4imwNIPn1