[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Pendidikan dan Ristek Nadiem Makarim dituduh ingkar janji, lantaran kebijakan nilai afirmasi tambahan yang tertuang dalam Kepmenpan RB No.1169 Tahun 2021 pada proses seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dinilai tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini .
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai seleksi tahap I PPPK hanya diberikan afirmasi usia seperti afirmasi yang sekarang diberlakukan bagi guru 50 tahun lebih.
“Bagi P2G, selama ini kami konsisten usulkan dan suarakan adalah skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi. Yaitu dihitung dari lama mengabdi, sebab lama pengabdiannya berbeda-beda. Ada guru usianya 40 tahun, tapi sudah mengabdi 15 tahun, sejak usia 25 sudah menjadi guru honorer. Jadi bukan hanya afirmasi usia seperti afirmasi yang sekarang diberlakukan bagi guru 50 tahun lebih,” kata Satriwan saat dihubungi INILAHCOM, Rabu (13/10/2021).
Selain itu, skema penurunan passing grade atau ambang batas semestinya diberlakukan pada ambang batas kategori 1. Dikatakannya, saat ini penurunan ambang batas kategori 2 sebesar 100% untuk kompetensi teknis bagi guru usia 50 tahun lebih. Mestinya afirmasi tersebut diberikan bagi guru yang masuk klasifikasi K-2. Pasalnya, tidak semua guru K-2 berusia di atas 50 tahun, banyak yang di bawah 50 tahun.
"Jika pemerintah benar-benar berpihak pada guru honorer eks K-2 dan honorer tua, maka penerapan pemberian afirmasi 100% kompetensi teknis ini harusnya diletakkan pada ambang batas kategori 1, khusus bagi guru K-2, ini kalau mau lebih adil," ucap Satriwan.
Selanjutnya, Ketua P2G Jawa Barat, Sodikin, yang merupakan guru honorer K2, menambahkan bahwa pemerintah seharusnya meluluskan secara langsung bagi seluruh guru honorer K-2 yang menjadi peserta tes P3K, mengingat pengabdian mereka yang minimal 17 tahun bahkan sampai 25 tahun.
"Guru honorer eks K2 ini jumlahnya pun tak banyak sekitar 121.954 orang. Ini berdasarkan data BKN, 2021. Guru Honorer K2 lah yang mestinya dijadikan prioritas kelulusan seleksi P3K. Lulus langsung," kata Sodikin.
Menurutnya, sangat disayangkan dalam KepmenPAN-RB No 1169 Tahun 2021, kelulusan tes guru P3K tidak langsung otomatis diberikan kepada guru honorer berdasarkan lama mengabdi. Akan tetapi menilai ambang batas berdasarkan kategori 1, 2, dan 3.
Sementara itu, Kabid Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, terkait ambang batas ini, ternyata panitia seleksi nasional (Panselnas) tetap menggunakan nilai ambang batas 1 yang sudah ditetapkan sebelumnya berdasarkan KepmenPAN-RB No. 1127 Tahun 2021 sebagai patokan utama kelulusan.
"Justru yang selama ini kita kritisi adalah tingginya angka ambang batas bagi guru honorer dalam Kepmenpan RB No 1127 Tahun 2021. Ternyata sekarang Panselnas tetap menjadikannya sebagai patokan kelulusan pertama, tampak jelas KepmenPAN-RB dan Kemendikbudristek memang enggak niat mengafirmasi para guru honorer," ucapnya.
Ia juga berharap permasalahan guru honorer segera terselesaikan, sebab hal ini berdampak pada mutu pendidikan Indonesia.
Sebelumnya, Nadiem mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru 2021 yang diikuti 322.665 guru honorer. Hasil seleksi menunjukkan, 173.329 guru honorer lolos. Sedangkan 149.336 orang gagal lolos seleksi.
"Dari 322.665 formasi yang dilamar oleh guru, 173.329 formasi tersebut telah terpenuhi. Jadinya dengan ronde pertama ini 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK," ungkap Nadiem.[INILAH]