[PORTAL-ISLAM.ID] Menkumham Yasonna Laoly menuding bahwa UU Narkotika adalah salah satu biang kerok Lapas di RI alami over kapasitas.
Pernyataan itu disampaikan Yasonna saat konferensi pers pasca Lpas Kelas 1 Tangerang alami kebakaran pada Rabu, 8 September 2021 kemarin.
"Biang kerok di lapas kami adalah over kapasitas, karena warga binaan narapidana narkotika," ujar Yasonna.
Yasonna mengungkap bahwa napi narkotika mengisi lebih dari 50 persen kapasitas Lapas Indonesia saat ini.
"Aneh sekali satu jenis crime yaitu kejahatan narkotika mendominasi lebih dari 50 persen isi lapas," kata dia.
Sebab itu kata Yasonna, pihaknya telah lama mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap UU KPK untuk menekan jumlah napi yang memenuhi Lapas.
Pernyataan Yasonna itu lantas mendapat tanggapan dari eks anggota Ombudsman, Alvin Lie.
Alvin Lie menilai bahwa dalih yang dikatakan Yasonna tidak tepat apalagi sampai menyalahkan pihak lain.
"Selalu yg salah pihak lain, Sudah berapa lama UU Narkotika berlaku?" tulis Alvin dalam cuitan Twitternya Kamis, 9 September 2021.
Alvin menyebut bahwa selama UU tersebut masih berlaku, maka tugas menteri adalah melaksanakan dan memfasilitasi penegakan UU itu.
"Selama UU masih berlaku tugas Menteri adalah melaksanakan amanat UU dan fasilitasi penegakan UU tersebut," jelasnya.
Ia menyindir bahwa Yasonna seolah-olah ngeles, buang badan bahkan menunjuk kambing hitam atas peristiwa kebakaran Lapas tersebut.
"Jurus ngeles, Buang badan, tunjuk kambing hitam," tegasnya. [pikiranrakyat]
Selalu yg salah pihak lain
— Alvin Lie ✈⚽ (@alvinlie21) September 9, 2021
Sudah brapa lama UU Narkotika berlaku?
Selama UU masih berlaku tugas Menteri adalah melaksanakan amanat UU dan fasilitasi penegakan UU tsb
Jurus ngeles
Buang badan
Tunjuk kambing hitam https://t.co/oJSxGsxj90