[PORTAL-ISLAM.ID] Pemberian sanksi pembekuan izin operasi Holywings Kemang, Jakarta Selatan mungkin bisa membuat manajemen kafenya jera. Sebab, tempat nongkrong anak muda ini berulang kali mendapat sanksi, namun masih juga bandel melanggar protokol kesehatan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada cafe dan bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan berupa pembekuan izin usaha selama masa pandemi. Hal ini karena tempat tersebut telah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berulang kali.
“Kami kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid-19, selama masa PPKM. Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp 50 juta,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Arifin menjelaskan, Holywings Kemang setidaknya sudah 3 kali melakukan pelanggaran.
Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021.
Sanksi dijatuhkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut sanksi tegas berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Pembekuan izin usaha Holywings Kemang akan dilakukan selama PPKM berjalan, atau sampai dengan pandemi berakhir.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, alasan Pemprov DKI baru mengeluarkan keputusan ini karena proses administrasi yang harus dijalankan terlebih dahulu oleh petugas. Terlebih pengawasan pelanggaran PPKM dilaksanakan oleh Satpol PP dari tingkat kecamatan sampai dengan Provinsi.
“Siang kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran yang sudah dilakukan Holywings,” ujar Arifin.
Sebelumnya, kerumunan di kafe Holywings menjadi viral dan buah bibir di Twitter.
Rekaman video memperlihatkan aparat keamanan melakukan pembubaran paksa terhadap pengunjung kafe viral di media sosial. Belakangan diketahui aksi pembubaran tersebut terjadi di kafe Holywings yang berlokasi di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (4/9/2021) malam. (JawaPos)