Tanpa Ahli pun yang memberi keterangan, Kami orang awam pun tau HRS jelas kriminalisasi

[PORTAL-ISLAM.ID]  Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Prof. Dr. Musni Umar di acara tvOne menegaskan kasus Habib Rizieq Shihab yang divonis 4 tahun penjara adalah kebobrokan pengadilan.

Prof. Dr. Musni Umar menjadi Saksi Ahli saat persidangan Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi.

"Ini kebobrokan pengadilan yang harus kita perbaiki. Bayangkan orang mengatakan saya baik-baik saja terus dihukum 4 tahun penjara, sementara koruptor dihukum ringan! Dimana letak keadilan??? Ini tugas kita ilmuwan, para cendekiawan, untuk memperbaiki keadaan ini! Pengadilan kita bobrok!" kata Prof. Dr. Musni Umar di acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (31/8/2021).

[VIDEO]
Baca juga :