[PORTAL-ISLAM.ID] Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Prof. Dr. Musni Umar di acara tvOne menegaskan kasus Habib Rizieq Shihab yang divonis 4 tahun penjara adalah kebobrokan pengadilan.
Prof. Dr. Musni Umar menjadi Saksi Ahli saat persidangan Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi.
"Ini kebobrokan pengadilan yang harus kita perbaiki. Bayangkan orang mengatakan saya baik-baik saja terus dihukum 4 tahun penjara, sementara koruptor dihukum ringan! Dimana letak keadilan??? Ini tugas kita ilmuwan, para cendekiawan, untuk memperbaiki keadaan ini! Pengadilan kita bobrok!" kata Prof. Dr. Musni Umar di acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (31/8/2021).
[VIDEO]
Tanpa Ahli pun yg yg memberi keterangan, kami orng awampun tau ini jelas kriminalisasi. pic.twitter.com/PFxl931XiB
— intel_F (@intelijen_f) September 1, 2021