[PORTAL-ISLAM.ID] KABUL - Taliban akan mengembalikan hukuman sesuai syariat termasuk eksekusi dan pemotongan anggota badan sebagai hukuman atas kejahatan yang dilakukan oleh publik, kata seorang pejabat kelompok itu kepada The Associated Press.
Pemerintah baru Taliban membubarkan Kementerian Urusan Perempuan dan mengaktifkan kembali Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (amar ma’ruf nahi munkar).
Mullah Nooruddin Turabi, yang merupakan kepala Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan selama era Taliban sebelumnya, mengatakan bahwa kejahatan pembunuhan akan dihukum dengan eksekusi dihadapan publik, yang biasa dijatuhkan oleh kelompok itu dengan satu peluru ke kepala.
Dalam sebuah wawancara dengan The Associated Press, Turabi menuntut dunia internasional untuk tidak ikut campur dalam penerapan hukum negara Afghanistan.
“Semua orang mengkritik kami atas hukuman di stadion [eksekusi publik], tetapi kami tidak pernah mengatakan apa pun (ikut campur) tentang hukum dan hukuman mereka. Tidak ada yang boleh mendikte kami seperti apa seharusnya hukum kami. Kami akan mengikuti Islam dan kami akan membuat hukum kami berdasarkan Al-Qur’an,” kata Turabi.
Namun, untuk hukum qishos pilihan tetap ada bagi keluarga korban yang terbunuh untuk memilih menerima “uang darah” (tebusan) untuk menyelamatkan nyawa pembunuh, seperti diatur dalam Syariat Islam.
Pencuri akan dihukum dengan potong tangan dan untuk perampokan di jalan raya, hukumannya adalah potong tangan dan kaki.
“Pemotongan tangan sangat diperlukan untuk keamanan karena efek jeranya,” kata Turabi.
Turabi mengatakan bahwa kali ini, Taliban akan memiliki hakim untuk mengadili kasus sebelum memberikan hukuman.
“Kami berubah dari masa lalu,” katanya.
Sejak Taliban menguasai Afghanistan pada 15 Agustus, kondisi keamanan dan nyawa warga Afghanistan kini lebih terjaga dari era rezim sebelumnya. Kejahatan juga menurun drastis.(*)