[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean (FH) terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Roy melaporkan Ferdinand lantaran menyebutnya mantan menteri bodoh di Twitter. Roy juga menyebut Ferdinand sebagai buzzer.
"Hari ini saya bersama tim sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga inisial FH," kata Roy di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Selain itu, kata Roy, Ferdinand juga menuduhnya mengambil barang-barang milik negara ke rumah pribadinya. Tuduhan itu terkait peristiwa 2018 lalu saat Roy pernah diminta untuk mengembalikan sejumlah aset Benda Milik Negara (BMN) oleh Kemenpora.
Namun, menurut Roy, kasus tersebut sudah selesai pada Mei 2019 lalu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar. Maka hari ini laporannya diterima di Polda Metro Jaya jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik penghinaan dan penyiaran kabar bohong," tutur Sambodo.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP / B / 4639 / IX / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2021.
Ferdinand dilaporkan atas Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik dan atau Fitnah Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.(*)