MENUTUP TELINGA SAAT MENDENGAR SUARA MUSIK
Dalam Sunan Abî Dâwûd dikisahkan, dari Nâfi', mawla Ibn 'Umar. Beliau mengatakan:
سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ : يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ ؟ فَأَقُولُ : نَعَمْ ، قَالَ : فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ : لاَ ، قَالَ : فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ ، وَقَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا "(رواه أبو داود، رقم 4924)
“Ibn Umar mendengar suara seruling penggembala, maka beliau memasukkan dua telunjuknya ke dalam telinganya dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain. Sementara itu beliau berkata, “Wahai Nafi’ apakah engkau (masih) mendengarnya?” Saya jawab, “Ya.” Beliau berjalan sampai saya mengatakan, “Tidak (terdengar suara serulingnya).”
Maka beliau menaruh jemarinya dan mengembalikan kendaraan di jalan semula. Dan berkata, “Saya melihat Rasûlullâh sallallahu alayhi wa sallam ketika mendengar seruling penggembala, lalu melakukan seperti ini.” [HR. Abû Dâwûd]
Terlepas apa pilihan hukum mendengarkan musik, bagi kita sekalian yang belum tahu, apa yang viral sekarang itu pernah terjadi dan pernah dilakukan oleh salah seorang Sahabat Nabi yang mulia, yakni 'Abdullâh ibn 'Umar ibn Al-Khaththâb. Bahkan beliau mengatakan bahwa Nabi juga pernah melakukannya.
Namun demikian, beliau (Ibn 'Umar) tidak memaksa Nâfi' melakukannya. Hal tersebut yang menjadi argumentasi sebagian ulama yang mengatakan bahwa mendengar musik tidaklah haram secara mutlak, sebab kalau hal tersebut diharamkan, pasti Ibn 'Umar akan memerintahkan Nâfi' untuk menutup telinganya, sebagaimana yang beliau lakukan. Artinya, menutup telinga saat mendengar suara musik bukanlah kewajiban.
Hanya saja, walaupun hal tersebut -katakanlah- tidak mutlak haram dan menutup telinga dinilai bukanlah sebuah kewajiban, namun Ibn 'Umar tetap melakukannya. Sebab beliau pernah melihat Nabi melakukannya. Jadi, apabila ada sebagian saudara kita yang melakukan hal tersebut, maka sungguh mereka telah mengikuti jejak Ibn 'Umar dan juga Nabi shallallâhu' alayhi wa sallam, dan tentu hal tersebut merupakan perbuatan yang sangat baik lagi mulia.
Terlebih mereka adalah para penghafal Al-Qurân yang sehari-hari disibukkan dengan suara Murattal, bukan nyanyian atau musik. Tentu suara nyanyian atau musik, bagi keumuman para penghafal Al-Qurân yang komitmen dengan hafalannya, akan sangat mengganggu dan berpotensi menggugurkan hafalan yang sedang dibangun.
Viralnya hal seperti ini mudah-mudahan dapat memberikan hikmah kepada kita sekalian, sehingga akhirnya ada lagi ilmu baru yang sebelumnya tidak kita ketahui menjadi kita pahami.
-Muhammad Laili Al-Fadhli-