[PORTAL-ISLAM.ID] Organisasi pendidikan yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menolak aturan Mendikbudristek Nadiem Makarim soal syarat penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.
Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Koalisi menolak pasal 3 ayat 2 huruf d yang menyebutkan, “memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir”.
“Kami aliansi organisasi penyelenggara pendidikan menyatakan, menolak Permendikbud 6/2021, khususnya pasal 3 ayat 2 huruf d, tentang sekolah penerima dana BOS reguler,” ujar Kasiono, saat membacakan surat pernyataan sikap koalisi, Jumat (3/9).
Koalisi yang di antaranya terdiri dari Muhammadiyah, LP Ma’arif NU, hingga PGRI menilai pasal tersebut menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan hak pendidikan sesuai UUD 1945.
Mengutip pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945, pemerintah semestinya membiayai pendidikan seluruh peserta didik sebab hal itu menjadi hak konstitusional warga negara.
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya,” ujar dia.
Wakil Sekjen PGRI Dudung Abdul Qodir dikutip CNN Indonesia menilai Kemendikbudristek mestinya mengambil langkah bijak dengan tanpa mengabaikan sekolah-sekolah kecil dengan peserta didik di bawah 60 orang.
Menurut dia, sekolah-sekolah dengan peserta didik sedikit umumnya berada di daerah pedalaman. Namun, sekolah itu justru berkontribusi besar di tengah masyarakat, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
“Ayo, kita selamatkan sekolah yang sudah berkontribusi dengan cara menyelamatkan sekolah yang di bawah 60 siswa. Dan rata-rata sekolah kecil dihuni oleh saudara kita yang di bawah garis kemiskinan,” kata Dudung.[fajar]