[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj (SAS) mengatakan bahwa masa jabatan satu periode, dua, atau tiga sekalipun tidak ada dalam fikih Islam.
Dengan alasan itu, Said Aqil tidak mempersoalkan masa jabatan Presiden di Indonesia menjadi tiga periode.
Selain itu, dia juga menyinggung terkait biaya tinggi yang harus dikeluarkan dalam setiap pemilihan presiden.
Akan tetapi, terkait wacana tiga periode, Said Aqil menyerahkan permasalahan tersebut kepada partai politik.
Menanggapi pernyataan Ketum PBNU tersebut, Ekonom Senior Dr. Rizal Ramli membagikan tanggapan yang disampaikan Kiai DR. Iqbal, alumni Gontor dan Al-Azhar.
"Justru karena tidak ada (batasan jabatan Presiden dalam Fiqih Islam -red) itulah maka rakyat dan atau konstitusi negara yang tentukan. Dan itulah bukti keluasan Fiqh Islam.
Bahkan sebaliknya. Mempertahankan pemimpin yang gagal saja haram dalam fiqh Islam, apa lagi memperpanjang jabatannya?
Kenapa SAS (Said Aqil Siroj) tidak membahas fakta kegagalan pemimpin dalam Fiqh Islam dahulu ??"
Demikian tanggapan Kiai DR. Iqbal melalui pesan WA yang dibagikan oleh Dr. Rizal Ramli di akun twitternya, Rabu (8/9/2021).
Wah Kiai DR. Iqbal, alumni Gontor dan Al-Azhar menjawab 🙏🙂 pic.twitter.com/DVexkHr6I0
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) September 8, 2021