[PORTAL-ISLAM.ID] Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memerintahkan anak buahnya agar tidak menindak lanjuti laporan Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Pasalnya, apa yang dilakukan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah tugas aktivis mengawasi kinerja pejabat publik.
Demikian disampaikan peneliti Koalisi Masyarakat Sipil, Ade Wahyudin dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
“Tindakan Haris Azhar, Fatia, Egi Primayogha dan Miftahul Choir sebagai pembela hak asasi manusia yang dijamin hak konstitusinya,” katanya.
“Karena itu kita mendesak Kapolri tidak melanjuti laporan Luhut dan Moeldoko,” sambung Ade Wahyudin.
Ade menilai, laporan yang dilayangkan Luhut dan Moeldoko terhadap para aktivis itu merupakan bentuk serangan terhadap pembela HAM.
“Koalisi menilai laporan pidana ini ancaman serius bagi demokrasi dan aktivis HAM, yang seharusnya mendapatkan perlindungan, justru diserang oleh pejabat publik,” tuturnya.
Menurut Ade, laporan tersebut menunjukkan UU ITE, terutama pasal yang memuat pencemaran nama baik, kerap digunakan oleh penguasa.
“Mereka menjadi korban orang lebih lemah. Ini menunjukkan karakter hukum selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tandasnya.
Laporan Moeldoko dan Luhut
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch), yakni Egi Primayogha dan Miftah, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Moeldoko datang ke Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 10 September 2021. Dia ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
ICW dilaporkan karena dinilai tidak mampu membuktikan tudingan maupun mencabut pernyataan soal tuduhan pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Polemik ini berawal ketika ICW membeberkan dugaan kedekatan Moeldoko dengan petinggi PT Harsen Laboratories yang memproduksi dan menawarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Dugaan ini hasil dari penelusuran dokumen sejumlah perusahaan yang mengungkap kaitan antara Moeldoko dan petinggi PT Harsen.
Setelah Moeldoko, giliran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut terigistrasi dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Laporan itu dilayangkan Luhut karena merasa namanya dicemar oleh keduanya.
Itu terkait dengan tudingan dirinya ikut ‘bermain’ di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua terkait tambang emas di Papua.
Luhut menegaskan, bahwa apa yang disampaikan Haris Aznhar dan Fatia adalah tidak benar alias fitnah.
Laporan itu juga dibuat lantaran dua somasi yang dilayangkan Luhut tidak mendapat respon dari Haris dan Fatia.
Luhut juga mengutarakan bahwa dirinya memiliki hak asasi.
“Tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan dipertanggung jawab. Karena saya tidak melakukan itu (yang ditudingkan Azhar),” ujar Luhut usai melapor.