Oleh: Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212)
Pernyataan AM Hendropriyono terkait FPI yang berganti nama sebagai mimikri dan pernyataan Diaz Hendropriyono serta balas komen Deddy Corbuizer (DC) dalam akun Instagram @diaz.hendropriyono, Selasa, 14 September 2021, terkait video Para Santri Hafid Al Quran yang menutup kuping mereka saat antri suntik vaksin covid 19 karena mendengar suara musik, menunjukan anak beranak serta DC atau ketiga sahabat karib tersebut identik atau sama-sama mengeluarkan pernyataan atau komentar yang tidak berkesesuaian dengan sebuah ketentuan atau setidaknya sama sama tidak menguasai apa dasar hukum atau pedoman yang mereka simpulkan.
Hendro mantan Kepala BIN menyatakan terkait hadirnya atau lahirnya Front Persaudaraan Islam yang dianggap justru sebagai mimikri atau jika dimaknai (pendapat) dari sisi ungkapan atau bahasa politik sebagai langkah "menggunakan warna baju lain untuk melindungi diri agar organisasi tetap eksis daripada bahaya musuhnya" atau bila memaknai pernyataan HP secara lebih jelas lagi menurut pendapat penulis, olehnya FPI yang baru lahir seolah merupakan kelompok manusia bunglon. Jika ini benar maknanya, waduh kacau sekali, padahal ada landasan hukum FPI (Front Persaudaraan Islam) yaitu selain konstitusi dasar negara RI UUD 1945 Pasal 28 tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul lalu dasar sumber hukum ini dirujuk oleh Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2017 juga ada pengaturan lainnya mengenai pelaksanaan sumber hukum pada UU. RI. No. 9 Tahun 1998.
Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan perlu digaris bawahi jangan mempersepsikan bahwa Para Pengurus FPI sebagai orang-orang atau kelompok terlarang untuk dapat melaksankan perintah atau sistem hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku positif di NKRI.
Hendro Jangan memiliki pendapat hukum yang inkonstitusional, NKRI punya pedoman hukum yang jelas dan setiap WNI mesti selalu tunduk terhadap ketentuan hukum atau rule of law.
Sedangkan unggahan video Diaz dan komentar Deddy Corbuzier. Terhadap video dan komen mereka berdua Wakil Sekjen MUI, M. Ziyad memberikan komentar yang juga diaminkan oleh salah seorang Mujahid 212 atau aktivis muslim Habib Ali Athos sehingga boleh atau dapat dijadikan referensi untuk artikel ini.
Komentar M. Ziyad adalah:
"Penghafal alquran memang perlu menjaga hafalannya. Mereka memiliki masalah jika mendengarkan musik, dan khawatir musik itu akan menempel dalam ingatan."
"Imam Syafi'i, kalau pergi ke masjid, telinga disumpal dengan kapas. Apa tujuannya, dia tidak ingin dengar apapun selama perjalanan dari rumah ke masjid. Saking cerdas beliau, hanya mendengar itu beliau hafal, di pikiran dia takut tercampur dengan hafalan hadis, fikih dll. Kita harus proporsional, jernih melihat itu."
Oleh karenanya pendapat pribadi mereka bertiga tersebut, setali tiga uang atau ketiga orang tersebut keliru berat, statemen Hendro nyata terbantahkan atas dasar konstitusi dan yang dua orang lainnya Diaz dan Deddy faktanya melenceng dari unsur ilmu agama menurut Kyai M. Ziyad ahli agama atau ulama yang berposisi sebagai Wakil Sekjen MUI Pusat.(*)