[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, pada Selasa malam (21/9/2021) di rumah dinas Bupati Kolaka Timur.
Usai ditangkap dan diperiksa, KPK akhirnya menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah sebagai tersangka kasus dugaan suap yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
KRONOLOGI KASUS
Ghufron membeberkan, kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021 dimana Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).
Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September 2021. Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 Miliar.
"Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, AZR (Anzarullah) kemudian meminta AMN (bupati) agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur," kata Ghufron.
Ghufron menyebut, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
Bupati Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Bupati Andi sebesar 30%.
Suap Rp 250 Juta
Selanjutnya Bupati Andi memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Kabag ULP Dewa Made Ratmawan DEWA agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE sehingga perusahaan milik Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek tersebut.
"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN (Bupati) diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut," kata Ghufron.
Menurut Ghufron, Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Bupati Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Bupati Andi. Namun saat hendak penyerahan, mereka terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan.
Kronologi OTT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021), membeberkan kronologi OTT.
Nurul bercerita, OTT Bupati Kolaka Timur bermula dari informasi yang disampaikah oleh masyarakat tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga melibatkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Anzarullah.
Tim Satuan Tugas KPK lalu mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sebesar Rp 225 juta. Dalam percakapan yang telah disadap tim Satuan Tugas KPK, Anzarullah melakukan komunikasi dengan ajudan Bupati Kolaka Timur.
"Meminta waktu bertemu dengan AMN (Bupati Andi Merya Nur) di rumah dinas jabatan bupati," lanjut Ghufron.
Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan Bupati Andi Merya Nur di rumah jabatan dengan membawa sejumlah uang sebesar Rp 225 juta. Tetapi karena rumah jabatan bupati sedang ramai, Andi meminta Anzarullah menyerahkan uang melalui ajudannya.
"Andi Metya menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR (Anzarullah) melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari," ucap Ghufron
Ketika hendak pergi ke Kendari, Anzarullah diamankan tim satgas KPK. Turut diamankan ketika itu Bupati Andi Merya Nur. KPK menyita uang 225 juta yang dibawa Anzarullah.
Setelah diamankan, Anzarullah dan Andi Merya Nur diperiksa di Polda Sulawesi Tenggara. Setelah pemeriksaan, KPK mengumumkan penetapan tersangka Bupati Andi Merya Nur sebagai penerima suap dan Anzarullah sebagai pemberi suap.
Selanjutnya Andi Merya Nur akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Sedangkan, Anzarullah akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, juga di Jakarta.
***
Sebagai pemberi suap, Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Bupati Andi sebagai penerima diaangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.