[PORTAL-ISLAM.ID] Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan angkat suara mengenai pemeriksaan sepupunya yang merupakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Novel menjelaskan siapapun bisa diperiksa jika dinilai penyidik mengetahui perkara yang sedang ditangani. Ia menegaskan tidak pernah berupaya melindungi Anies untuk diperiksa karena tidak terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Jawaban tegas Novel serasa menampar otak dungu para buzzeRp.
Diketahui, pemeriksaan Anies oleh KPK dilakukan ketika Novel berstatus nonaktif dan diputuskan akan dipecat per 30 September 2021.
"Tapi, kalau dikaitkan dengan diri saya, kita paham bahwa di KPK harusnya orang-orang berintegritas. Ketika kemudian ada yang mengatakan saya bisa mengatur semuanya, artinya orang itu ingin mengatakan bahwa di KPK orang enggak berintegritas, saya kira dia salah," ujar Novel dalam program Mata Najwa, Rabu (22/9).
"Kedua, di KPK itu ada pembagian tugas, di penyidikan pun ada bagian-bagiannya sendiri yang masing-masing tidak mengetahui kasus yang ditangani yang lain. Di KPK tidak biasa dengan intervensi seperti itu," sambungnya.
Novel mengungkapkan sistem yang berjalan di lembaga antirasuah tidak mengakomodasi perbuatan-perbuatan intervensi semacam itu. Jika dirinya benar melindungi Anies, hal itu akan terbongkar juga oleh penyidik lainnya.
"Kalau seandainya di KPK enggak diperiksa, tapi kan di sidang akan dilihat, orang semua akan tahu karena sidang terbuka. Jadi, kalau seandainya ada yang ingin menutupi di proses penyidikan dengan cara-cara seperti itu, percuma di penyidikan akan terbuka. Semuanya jelas," tegas Novel.
Anies diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Selasa (21/9).
Dari pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami proses usulan anggaran yang diperuntukkan kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Anggaran dimaksud salah satunya untuk pengadaan tanah di Munjul.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi secara umum antara lain terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (22/9).
Anies disebut turut memberikan informasi terkait dengan program rumah DP 0 rupiah. Hal ini sebagaimana temuan KPK bahwa pengadaan tanah di Munjul rencananya akan digunakan untuk program tersebut.
"Selain itu, saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp0," kata Ali.
Di kasus ini, Yoory bukan merupakan tersangka tunggal. KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Di antaranya yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.
KPK menemukan kerugian negara senilai Rp152,5 miliar dari dugaan tindak pidana korupsi ini.(ryn/ain)