[PORTAL-ISLAM.ID] Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies menjadi saksi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Anies tiba pada pukul 10.08 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Dalam agenda pemeriksaan ini, ia terlihat membawa buku dengan sampul cokelat.
Anies berharap keterangan yang diberikannya bisa membantu penyidik.
"Saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan, semoga bermanfaat bagi KPK," kata Anies sebelum masuk Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono. KPK menetapkan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. KPK memperkirakan kasus korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah.
Anies berharap keterangan yang diberikannya bisa membantu tugas KPK dalam menuntaskan kasus korupsi tanah di Munjul.
"Saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik," kata dia.
Selain Anies, KPK juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi. Prasetyo datang lebih dulu pukul 09.45. WIB.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Anies Baswedan dan Edi diperiksa sebagai saksi di kasus ini. Keduanya dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
(Sumber: Tempo)