Bikin Paripurna Ilegal, Ketua DPRD DKI Dilaporkan ke Badan Kehormatan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Tindakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang melanggar administrasi terkait undangan Bamus dan Paripurna "ilegal" resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh tujuh fraksi DPRD DKI termasuk pimpinan dewan.  

Tujuh Fraksi tersebut adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB-PPP.

Sedangkan empat pimpinan dewan tersebut adalah Mohammad Taufik dari Fraksi Gerindra, Abdurrahman Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari Fraksi PAN dan Misan Samsuri dari Fraksi Demokrat.

Mewakili ketujuh Fraksi, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco membeberkan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tangung jawab dalam menjaga marwah DPRD DKI.

"Kita punya kewajiban mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main," kata Baco di ruang BK DPRD DKI, seperti diberitakan RMOLJakarta, Selasa (28/9).

Baco melanjutkan, Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi juga berjanji dalam waktu sesingkat-singkatnya akan segera menindaklanjuti laporan ini.

Seperti diketahui, Prasetio Edi Marsudi diduga telah menabrak tata tertib dengan menyelipkan agenda siluman paripurna Formula E dalam pembahasan badan musyawarah (Bamus).[rmol]
Baca juga :