JAKARTA – Istana serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum menentukan sikap setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota). Istana masih menunggu salinan putusan pengadilan perihal gugatan pencemaran udara itu.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan Istana telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup ihwal putusan pengadilan itu. “Posisi saat ini menunggu salinan putusan pengadilan untuk dipelajari lebih dulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya yang akan diambil,” ujarnya, Jumat kemarin.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan citizen law suit Koalisi Ibu Kota dua hari lalu. Majelis hakim memutuskan Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pengendalian polusi udara di Ibu Kota. Vonis serupa juga diberikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Kesehatan.
Hakim ketua, Saifuddin Zuhri, menilai para tergugat telah lalai dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah Jakarta. Namun majelis hakim menolak petitum gugatan dari penggugat yang memohon agar para tergugat terbukti telah melanggar hak asasi manusia.
Pengadilan memerintahkan Presiden Jokowi mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem. Adapun Menteri Lingkungan Hidup dihukum mensupervisi Gubernur Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten dalam menginventarisasi emisi lintas batas di wilayah masing-masing.
Dini mengklaim komitmen Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah. “Jadi, sepanjang putusan pengadilan sejalan dengan semangat tersebut, Presiden pasti akan mendukung,” katanya.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sigit Reliantoro, segendang sepenarian. Kementerian akan mempelajari berkas putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Namun komitmen terhadap lingkungan dan penanganan polusi tetap jalan,” ujarnya.
Kementerian, Sigit melanjutkan, sudah mensupervisi pengendalian polusi udara terhadap pemerintah DKI, Jawa Barat, dan Banten. Hal itu sudah disampaikan dalam persidangan.
Sikap Pemprov DKI
Pemerintah DKI Jakarta memilih tidak mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan itu.
“Pemprov DKI Jakarta siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik,” tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kuasa hukum Koalisi Ibu Kota, Ayu Eza Tiara, mengapresiasi langkah pemerintah DKI yang tidak mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan itu. Koalisi Ibu Kota siap bekerja sama untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.
Ayu mengingatkan agar keputusan tidak mengajukan permohonan banding itu tidak dipolitisasi dan pemerintah DKI serius menekan pencemaran udara. “Jangan sampai ini jadi kepentingan politis,” tuturnya.
Menurut Ayu, dikabulkannya gugatan Koalisi Ibu Kota merupakan kemenangan semua warga Jakarta untuk mendapatkan udara yang sehat. Pengadilan juga menyatakan semua warga berhak mendapatkan udara yang bersih.
Salah satu penggugat, Khalisah Khalid, lega atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota. Ia dan penggugat lainnya siap mengawal perubahan kebijakan pemerintah ihwal pengendalian pencemaran udara sesuai dengan perintah pengadilan. “Kami berharap para tergugat tidak mengajukan permohonan banding, karena yang kami gugat sesungguhnya untuk kepentingan, kesehatan, dan keselamatan semua warga negara,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
(Sumber: Koran Tempo, 18/9/2021)