[PORTAL-ISLAM.ID] Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar telah mengirim surat balasan atas somasi yang dilayangkan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Rabu (8/9).
Surat balasan itu ditandatangani oleh tim kuasa hukumnya yakni Nurkholis Hidayat, Hendrayana, Petrus P.ELI, Meika Arista, Marudut Tua, dan Al Ayyubi Harahap.
"Pada hari ini kami sampaikan sebagai kuasa hukum sudah menyampaikan jawaban atau sanggahan somasi kedua. Hari ini kami sudah sampaikan dan sudah diterima," kata Hendrayana, salah satu kuasa hukum Haris Azhar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/9).
Dalam surat balasan itu, Haris mengundang Luhut untuk tampil di Channel Youtube miliknya. Undangan itu, kata Hendrayana, adalah ruang untuk berdiskusi kedua belah pihak.
Ia juga menyebut Luhut dapat melakukan klarifikasi atau membantah terkait ucapan yang pernah Haris lontarkan menyangkut dirinya.
"Sebagai wujud penghormatan klien kami atas hak dari saudara Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan klarifikasi dan sekaligus hak untuk membantah, klien kami tetap menawarkan kepada Sdr. Luhut untuk hadir dalam channel Youtube Haris Azhar," dikutip dari surat balasan itu yang diterima CNNIndonesia.com.
Hendrayana juga menyebut pihaknya mengundang Luhut bertemu secara langsung untuk meluruskan maksud dari pernyataan dalam video a quo. Sebab, pihaknya menyayangkan jika ada penafsiran yang salah dari pihak Luhut terhadap pernyataan kliennya.
"Untuk mendudukkan masalah ini secara lebih jelas, dan menghindari kesalahpahaman, serta sekaligis sebagai wujud darinitikad baik, kami mengundang Sdr. Luhut dan/atau rekan rekan sebagai kuasa hukumnya untuk bertemu dan membahas persoalan ini secara bermartabat dan proporsional," kata dia.
Hendrayana juga membeberkan alasan Haris tidak mau meminta maaf kepada Luhut. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Haris berbasis riset dan temuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan.
"Terkait dengan klien kami belum memenuhi permintaan seperti yang diminta oleh kuasa hukumnya, ini hasil dari riset teman-teman NGO," ucapnya.
"Misalkan hasil riset, coba kalau ada misinformasi, diklarifikasi. Bukan dengan cara kriminalisasi ke kepolisian," imbuhnya.
Luhut lewat kuasa hukumnya Juniver Girsang diketahui telah mengirim somasi kepada KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.
Somasi ini dilayangkan lantaran dalam sebuah video percakapan dengan Fatia yang diunggah Haris Azhar di kanal Youtube-nya menyebutkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Luhut membantah tuduhan tersebut. Dalam somasinya, Luhut menuntut kedua pihak itu meminta maaf.
Permintaan maaf itu ia tunggu 5x24 jam terhitung dari surat somasi dikirim pada 2 September lalu. Namun, Fatia dan Haris menolak meminta maaf.
Akhirnya, Luhut lewat kuasa hukumnya Juniver Girsang berniat menyeret Fatia dan Haris ke kepolisian. [cnn]