Mengapa KPK Belum Umumkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka?
- Tarik-menarik di balik penetapan tersangka Azis Syamsuddin belum berakhir. Meski Wakil Ketua DPR itu dikabarkan telah menjadi tersangka kasus suap pada awal September lalu, hingga kini pimpinan KPK tak kunjung mengumumkannya.
- Politikus Golkar ini pun ditengarai terus melobi ke sana-sini agar terlepas dari jerat hukum.
- Terdakwa Stepanus Robin Pattuju (eks penyidik KPK), yang sempat mengaku menerima suap dari Azis, belakangan mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan.
- Sumber Tempo di Partai Golkar mengatakan Azis sejak sebulan terakhir meminta bantuan ke banyak pihak agar lolos dari jerat hukum.
- Azis dikabarkan telah mendekati pihak Istana Negara, komisioner KPK, dan sejumlah petinggi Partai Golkar. "Ancamannya, kalau dia dijerat, dia akan membongkar semua kasus," kata sumber tersebut.
- Dia menyatakan Azis merupakan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Partai Golkar. Jabatan tersebut membuat Azis mengetahui banyak skandal yang menjerat sejumlah kader dan petinggi Golkar.
- Dia juga bercerita bahwa Azis sedang memegang beberapa kasus besar. Karena itu, Azis tak akan ragu membongkar skandal tersebut jika Partai Golkar membiarkannya ditangkap KPK.
- Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa, mengatakan partainya belum mengetahui secara pasti status Azis Syamsuddin. "Sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," kata Supriansa.
- Ia menuturkan status hukum Azis Syamsuddin merupakan kewenangan penyidik KPK. Ia mengatakan Golkar menghargai semua proses hukum yang berlangsung di komisi antirasuah itu.
- Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan KPK sedang menyidik perkara dugaan pemberian suap dalam penanganan perkara korupsi Lampung Tengah. “KPK sedang menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata dia.
- Sumber Tempo di KPK membeberkan bahwa Azis diduga terlibat dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani oleh KPK. Selain berperan membantu M. Syahrial agar terhindar dari perkara jual-beli jabatan di Tanjungbalai, Azis ditengarai terlibat dalam korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus APBN ke Pemda) di Lampung Tengah. Kasus ini menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Azis diduga menerima uang dari Mustafa sebagai imbalan memuluskan alokasi DAK di Lampung Tengah.
- Menurut dia (sumber Tempo), komisioner KPK hanya menjerat Azis Syamsuddin dalam kasus suap terhadap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Azis bersama politikus Partai Golkar, Aliza Gunado, diduga menyuap Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain senilai Rp 3,15 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk menghentikan penyelidikan kasus suap DAK Lampung Tengah di KPK.
👉SELENGKAPNYA BACA KORAN TEMPO (Jumat, 24/09/2021)