Cerdas! Tindakan Terukur Irjen Napoleon Permak Si Kace
Oleh: Ahmad Khozinudin (Advokat Muslim)
Ternyata, tindakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte benar-benar terukur, sebagaimana diungkap dalam Surat Terbuka yang dibuatnya. Hal itu, dapat kita simpulkan dari beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, Irjen Pol Napoleon Bonaparte langsung mengakui itu tindakan pribadinya, dilakukan langsung, dan dalam konteks pembelaan kepada Rasulullah Muhammad Saw. Tindakan ini, secara pidana hanya terkategori tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 352 KUHP.
Kedua, Locus Delicti atau TKP penganiayaan terhadap Kace dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Itu artinya, akan banyak pihak yang ditarik sebagai pelaku turut serta melakukan tindak pidana dengan modus operandi melakukan pembiaran, sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, jika perkara ini dipaksakan naik maka institusi Polri terpaksa menggadaikan kredibilitas dan reputasinya. Sebab, publik pasti akan mempersoalkan, bagaimana kejadian seperti ini bisa terjadi di Rutan Bareskrim Mabes Polri?
Keempat, kasus ini pasti akan memantik empati publik umat Islam. Akan banyak dukungan di pengadilan bagi Irjen Pol Napoleon Bonaparte karena posisinya dalam kasus ini sebagai pahlawan, tidak seperti pada kasus Red Notice Joko S Tjandra.
Simak ulasan lengkapnya dalam video berikut ini: