[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa Hukum Habieb Rizieq Shihab (IBHRS) resmi mengajukan kasasi ke Mahkakamah Agung (MA) pada Rabu (8/9/2021).
Kasasi tersebut terkait dengan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq dalam perkara penyebaran berita bohong hasil swab test RS UMMI Bogor.
"Bismillah.. hari ini kami resmi mengajukan Kasasi ke MA untuk perkara kasus RS Ummi atas nama Habib Rizieq dan menantunya. Selama hayat masih di kandung badan maka perjuangan tidak akan ada kata selesai. NKRI Harga Mati, Keadilan Sampai Mati. Semoga Allah ridho dan berikan kemenangan serta kebebasan untuk Habib Rizieq dkk," kata Aziz Yanuar kepada Faktakini.info, hari Rabu (8/9/2021).
Kasasi diajukan setelan banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana Habib Rizieq telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus RS Ummi.
Mengomentari hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun sangat menyesalkan atas vonis yang menimpa Habib Rizieq.
"Jangankan divonis 4 tahun, kasus ini disidangkan saja sudah tidak layak," kata Refly Harun.
"Nanti mahasiswa hukum akan bingung, how come? bagaimana bisa seperti itu? Ada orang yang mengumumkan kesehatannya, tiba-tiba dihukum 4 tahun. Padahal kesehatan itu adalah hal yang subjektif. Selain itu unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi. Karena unsur-unsur (pidana vonis 4 tahun) bersifat kumulatif (gabungan). Yaitu unsur menyebarkan, kedua unsur berita bohong, ketiga unsur menimbulkan keonaran. Itu tidak terpenuhi," papar Refly Harun.
Simak videonya:
Sepakat dengan statement cadas Prof @ReflyHZ 👍
— Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) September 11, 2021
Kasus HRS disidangkan saja tidak layak!
Malu banget dengan penegakan hukum di Indonesia 🙃pic.twitter.com/E6f0hETktW