Dalang pembunuhan terhadap Munir Said Thalib terus menjadi tanda tanya. Tujuh belas tahun sejak kepergian pejuang hak asasi manusia itu, pemerintah tak kunjung mampu mengungkap auktor intelektual kejahatan kemanusiaan tersebut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arif Maulana, mengatakan perkembangan kasus Munir menemui jalan buntu. Presiden Jokowi, kata dia, hanya mengulang janji-janji lawas tanpa beraksi nyata menuntaskan perkara tersebut. "Penegakan hukum kasus Munir masih dilihat sebagai pembunuhan biasa," kata Arif di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Dalam fakta hukum sebelumnya, dia melanjutkan, pengadilan mengakui bahwa pembunuhan Munir merupakan konspirasi; pemufakatan jahat yang melibatkan unsur negara. Buktinya, aktor yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Dampak kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan negara sangat berbahaya dan meluas kalau dibiarkan tanpa penyelesaian," ujar Arif.
Munir Said Thalib, 38 tahun, dibunuh dengan racun arsenik di dalam pesawat menuju Belanda pada 7 September 2004. Dua bulan sejak pembunuhan itu, Polri membentuk tim forensik dan tim investigasi.
Pada Maret 2005, Polri menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia yang berada dalam satu pesawat dengan Munir dari Jakarta ke Singapura, sebagai tersangka. Polly, menurut saksi mata, berbincang-bincang dengan Munir di Bandara Changi, Singapura, saat pesawat transit. Pollycarpus dan musikus Ongen Latuihamallo duduk bersama Munir di kedai Coffee Bean di bandara itu. Seorang saksi melihat mereka makan.
Begitu pesawat kembali mengangkasa, Munir sakit perut dan bolak-balik ke belakang. Dia sempat mendapat perawatan dari penumpang yang seorang dokter, tapi tak tertolong. Dia meninggal di langit Eropa sekitar pukul 08.10, dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schiphol, Amsterdam.
Polly kemudian terbukti terlibat dalam kejahatan itu. Ia dihukum 20 tahun penjara pada 25 Januari 2008. Putusan peninjauan kembali memvonis Pollycarpus dihukum 20 tahun kurungan karena terbukti membunuh Munir. Tak terima, Polly lantas mengajukan PK kembali dan dikenai hukuman 14 tahun penjara. Ia bebas bersyarat pada 2018 setelah menjalani hukuman 8 tahun bui.
Kepolisian juga menetapkan Direktur Utama PT Garuda, Indra Setiawan, serta Sekretaris Chief Pilot Airbus 330, Rohainil Aini, sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Munir dengan membantu Pollycarpus. Kedua orang itu masing-masing dihukum 1 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Selanjutnya, kepolisian menetapkan Mayor Jenderal (Purn.) Muchdi Purwoprandjono sebagai tersangka. Mantan Komandan Jenderal Kopassus yang juga bekas Deputi V BIN itu dituding sebagai orang yang memerintahkan pembunuhan Munir.
Dalam sidang Muchdi, Kolonel Budi Santoso memberikan pengakuan yang memberatkan terdakwa. Ketika kasus pembunuhan Munir terkuak, Budi dipindahkan dari Direktur Perencanaan BIN ke Kedutaan Indonesia di Pakistan. Ia menjadi saksi kunci pembunuhan Munir karena mengetahui perencanaannya sejak awal. Menurut Budi, mengutip Pollycarpus yang menjadi eksekutor Munir, perintah pembunuhan datang dari Muchdi.
Belakangan, Budi mencabut kesaksian itu. Ternyata, surat pencabutan kesaksian yang ditunjukkan pengacara Muchdi Purwoprandjono di pengadilan itu palsu. Majalah Tempo edisi 8 Desember 2014 menulis Budi tak pernah membuat surat dan mencabut keterangan yang menyebut Deputi V Bidang Penggalangan BIN itu memerintahkan pembunuhan terhadap Munir pada 7 September 2004.
“Opini dan surat itu sebagai upaya memaksa saya pulang ke Indonesia,” kata Budi saat bersaksi di depan penyidik yang direkam video, akhir September 2008, di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia. “Saya akan dihabisi begitu pulang, sehingga kasus Munir akan ditimpakan kepada saya.”
Muchdi kemudian bebas karena kesaksian Budi telah “dicabut". Jaksa ataupun hakim tak menyelidiki keabsahan surat tersebut dengan meminta Budi bersaksi langsung di pengadilan. Meski berkas pemeriksaannya menjadi bahan tuntutan oleh jaksa, hakim tak mengakuinya untuk memvonis Muchdi.
Pollycarpus meninggal akibat Covid-19 pada Oktober tahun lalu. Adapun Muchdi menolak membicarakan kasus itu lagi. “Tanya saja ke pengadilan,” katanya.
17 Tahun Tak Tuntas
Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, menyatakan proses hukum baru menyentuh aktor lapangan, belum auktor intelektualis. Padahal, kata dia, ada empat level aktor dalam kasus tersebut: pelaku di saat dan tempat kejadian, pembantu di tempat kejadian, penyuruh, serta perancang. "Seharusnya, dari fakta yang tersedia, bisa memudahkan penelusuran lebih lanjut," ujar dia.
Pembunuhan terhadap Munir, Andi melanjutkan, mendatangkan teror tak berkesudahan bagi para aktivis HAM di Indonesia. Menurut dia, penuntasan kasus Munir dapat menjadi jaminan tak akan ada lagi peristiwa serupa.
Senada dengan Andi, Deputi Direktur Amnesty International, Wirya Adiwena, mengatakan kasus pembunuhan Munir sudah luntang-lantung lintas generasi. Tak kunjung selesainya perkara ini, ujar dia, menjadi cerminan penegakan HAM di Indonesia. "Jika kasus ini bisa diselesaikan dengan adil, ini menjadi pertanda baik bahwa negara ini mampu menyelesaikan pelanggaran HAM berat, melindungi negara, menjunjung tinggi HAM, serta menjamin tidak ada impunitas," katanya.
(Sumber: Koran Tempo, 07/09/2021)