[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus bansos Covid-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan putusan, Senin, 23 Agustus 2021.
Hakim menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp32,48 miliar berkenaan pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek.
Politikus PDIP itu tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, padahal dia korupsi bantuan sosial untuk masyarakat di saat pandemi Covid-19.
Hakim menyebut hal-hal yang meringankan hukuman yakni Juliari belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Selain itu, hakim menyoroti Juliari sering di-bully, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.
Pertimbangan hakim ini sontak menuai reaksi luas publik.
"Woiii... juliari itu koruptor, bukan YouTuber.... knp bully-an nitijen msk dlm pertimbangan hakim...," sentil netizen @lesmana_sofyan di twitter.
"Hanya terjadi di negeri para bedebah," timpal @GibScudetto0019.
Woiii... juliari itu koruptor, bkn YouTuber.... knp bully-an nitijen msk dlm pertimbangan hakim...
— #99 (@lesmana_sofyan) August 23, 2021