Terkuak! Alasan Polisi Sita 3 Kartu ATM Muhammad Kece

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (MK) kini mendekam selama 20 hari di rutan Bareskrim Polri.

"Pada pukul 21:30 (tadi malam) telah keluar surat perintah penahanan tersangka MK yang langsung ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber ditahan untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 25 Agustus 2021. 20 hari ke depan," kara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Kamis (26/8/2021), seperti disiarkan KompasTV.

Bareskrim Polri juga menyita sejumlah alat bukti.

Salah satu alat bukti yang disita yakni tiga kartu ATM milik Muhammad Kece.

Rusdi menjelaskan bahwa penyitaan ini untuk mendalami apakah ada bentuk dukungan orang di luar Muhammad Kece atas pembuatan video di konten Youtubenya. 

"Dari barang bukti yang diamankan penyidik ada 3 kartu atm, ini diamankan, penyidik akan mendalami itu semua," jelas Rusdi.

Dalam kasus ini Polri berupaya optimal menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

[VIDEO]
Baca juga :