[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi cekcok dengan petugas kepolisian lantaran kendaraannya terjaring razia ganjil genap.
Dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Viani tidak terima ketika dilarang melintas di Gatot Subroto, salah satu jalan yang diterapkan ganjil genap.
"Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya," kata Viani dalam rekaman suara, Kamis (12/8/2021).
"Silakan (diprotes)," jawab polisi.
Saat diwawancara, Viani kemudian menyebut dirinya Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D.
"Saya dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Komisi D Viani Limardi," kata dia.
Viani merasa keberatan karena peraturan ganjil-genap tidak jelas dan berganti-ganti.
Pelat nomor mobil yang dipakai Viani merupakan pelat nomor ganjil dengan belakang RFT.
"Biasanya pelat nomor saya kalau kita tugas boleh (lewat). Sekarang saya tugas jam 9 vaksin di Penjaringan terus kita nggak bisa lewat seperti ini kenapa?" kata Viani.
Viani kemudian mengungkit aturan penutupan jalan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung.
"Apa maksud dan tujuannya? Enggak ada gunanya juga, sama orang dibuka juga cone-nya," kata Viani.
Dia membantah tidak menerima aturan ganjil-genap. Namun dia menyebut aturan ganjil-genap yang diterapkan tidak jelas.
"Bukan nggak terima, ini nggak jelas aturannya, saya akan perjelas nanti," kata Viani.
Setelah peristiwa tersebut, Viani sempat mengunggah video di story Instagramnya.
"Aduh, emang udah gila otak gua, ya kan. Gw yang bikin aturan, gw juga yang ngga tau, gw juga yang bingung, terus gw juga yang protes sendiri. Masuk akal ngga tuh?" kata dia ketika di dalam mobil.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan sistem ganjil genap pada 12-16 Agustus 2021.
Riza mengatakan, ganjil genap kembali diterapkan untuk menggantikan penyekatan yang tidak lagi dilakukan.
Ganjil genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB, di delapan ruas jalan di DKI Jakarta.
Dia mengatakan, pemberlakuan kembali ganjil genap ini sebagai bentuk pengendalian mobilitas warga di masa PPKM level 4 setelah penyekatan dibuka.
"Jadi upaya-upaya (pengendalian) ini dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mengatur mobilitas warga," kata dia.
Selain ganjil genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru Covid-19.
Kemudian, pengalihan arus akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan.
Kebijakan itu diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yakni:
1. Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.
Kawasan pembatasan mobilitas, yakni:
1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
2. Jalan Sabang,
3. Jalan Bulungan,
4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
5. Jalan BKT,
6. Jalan Kota Tua,
7. Jalan Kelapa Gading,
8. Jalan Kemang,
9. Jalan Kemayoran,
10. Jalan Sunter,
11. Jalan Jatinegara,
12. Pintu 1 Taman Mini,
13. Jalan Pantai Indah Kapuk,
14. Pasar Tanah Abang,
15. Pasar Senen,
16. Jalan Raya Bogor,
17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
18. Jalan Otista, Dewi Sartika,
19. Jalan Warung Buncit,
20. Cileduk Raya. [kompas]