[PORTAL-ISLAM.ID] Politikus PDIP Harun Masiku sudah resmi dimasukkan KPK dalam red notice interpol. Namun, nama buronan tersebut tidak ada dalam daftar red notice interpol. Namanya tidak muncul di website resmi interpol. Kok bisa?
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah berkoodinasi dengan interpol perihal tersebut. Interpol hanya mencantumkan nama buronan atas permintaan negara lain dalam kasus kejahatan.
“Jadi, KPK sudah bertanya terkait hal ini. Di website interpol ada beberapa buronan internasional yang tercantum. Namun, itu adalah permintaan dari negara lain. Apabila ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia,” ucap Ali di Jakarta, Minggu (8/8/2021).
Nama Harun Masiku dalam red notice hanya bisa diakses oleh anggota interpol dan aparat penegak hukum lain. Indonesia meminta agar nama Harun tidak dicantumkan dalam situs interpol.
“Walaupun namanya tidak dipublikasikan data red notice tetap dapat diakses. Yaitu melalui anggota interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan interpol. Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia tidak dicantumkan,” papar Ali.
Menurutnya, tidak adanya nama Harun Masiku, lanjut Ali, tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut. Sebab, negara-negara lain masih bisa mengakses informasi soal Harun Masiku.
Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Namun hingga kini jejaknya belum terlacak KPK.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. Suap diberikan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Sementara Harun Masiku, sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.
Belakangan, Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini Harun Masiku ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar. Otoritas menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.
Penelusuran Tempo menemukan Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia. Bolak-balik dibantah, Kementerian Hukum akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia. Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak. KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.(*)