[PORTAL-ISLAM.ID] Tokoh KAMI Dr. Syahganda Nainggolan resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (13/8/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah keluar dari Bareskrim, ia langsung menuju Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk sujud syukur menunaikan Shalat Dhuha. Tak sendiri, Syahganda turut didampingi sejumlah aktivis dan tim kuasa hukumnya.
Keputusan bebas Syahganda didasari oleh surat nomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief.
Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok.
Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.
Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(RMOL)