SERANGAN BALIK KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak melaksanakan saran korektif Ombudsman Republik Indonesia untuk mengangkat 75 pegawai lembaga antirasuah itu menjadi aparat sipil negara. 

KPK bahkan menuding Ombudsman RI melanggar undang-undang karena menyebut tes wawasan kebangsaan yang menyingkirkan 75 pegawai itu maladministrasi dan menyalahgunakan wewenang. 

Reaksi KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri ini dinilai sebagai pembangkangan dan serangan balik yang mengada-ada.

***

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak melaksanakan putusan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengangkat 75 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK justru menyerang balik Ombudsman dengan menganggap lembaga itu telah melanggar undang-undang dan menyalahgunakan wewenang. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan lembaganya berkeberatan melaksanakan saran korektif dari Ombudsman. Pertimbangannya, saran korektif itu dianggap melanggar hukum, melampaui wewenang Ombudsman, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan, tidak berdasarkan bukti, serta tidak konsisten dan logis. 

“Pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formal pembentukan aturan yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung,” kata Ghufron saat konferensi pers di kantornya, kemarin. 

Ghufron menjelaskan, Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa Mahkamah Agung yang berwenang menguji peraturan perundangan di bawah undang-undang. Dengan demikian, MA yang berwewenang menguji aturan, baik secara formal maupun materiil, bukan Ombudsman. 

Selain itu, Ghufron berdalih bahwa pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara tengah diperkarakan di pengadilan. Dengan begitu, Ombudsman memeriksa aduan soal TWK bersamaan dengan proses pengadilan tersebut. 

Ia mengatakan Ombudsman seharusnya menolak laporan itu lantaran serupa dengan perkara yang sedang diperiksa di Mahkamah Agung. Sesuai dengan Undang-Undang Ombudsman, kata Ghufron, laporan tersebut seharusnya ditolak agar tidak mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan. 

“Lembaga yang ikut memeriksa, ikut bersama-sama melakukan pemeriksaan, atau bahkan mendahuluinya harus dipandang sebagai melanggar konstitusi,” ujarnya. 

Ada 13 poin keberatan KPK terhadap saran korektif dari Ombudsman mengenai alih status pegawai. Sejumlah poin itu, antara lain, peraturan KPK tentang pengalihan status pegawai menjadi aparat sipil negara (ASN) tengah diuji di Mahkamah Agung, Ombudsman telah melanggar kewajiban menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan yang sedang diuji di MA, legal standing pelapor tidak memenuhi syarat, serta perkara yang diperiksa oleh Ombudsman bukan bagian dari pelayanan publik. 

KPK berencana mengirim surat keberatan tersebut ke Ombudsman, hari ini 

Dua pekan sebelumnya, Ombudsman mengumumkan hasil penyelidikan lembaganya perihal aduan dugaan pelanggaran administrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tes ini. 

Ombudsman lantas meminta KPK mengoreksi nasib 75 pegawainya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Ombudsman menyatakan ke-75 pegawai KPK itu harus diangkat menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Ombudsman memberi batas waktu kepada KPK selama 30 hari untuk melaksanakan saran korektif ini. Jika saran ini tidak dilaksanakan, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara—penyelenggara TWK. 

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tafsir KPK terhadap saran korektif Ombudsman tersebut keliru dan mengada-ada. Ia mencontohkan, pernyataan Nurul Ghufron bahwa pegawai KPK yang menjadi pelapor tak memiliki legal standing karena bukan termasuk masyarakat penerima layanan publik. 

Fickar menjelaskan, pelapor, baik sebagai masyarakat maupun pegawai KPK, merupakan penerima layanan publik, khususnya dalam pola relasi antara pegawai dan pimpinan KPK. “Kecuali pelapor unsur pimpinan,” kata Fickar, kemarin. “Jadi, tafsir itu lebay, mengada-ada, serta arogan untuk menyampingkan rekomendasi Ombudsman.” 

Fickar juga mengkritik pernyataan Ghufron yang menilai Ombudsman tidak berhak menangani urusan kepegawaian KPK. Ia mengatakan Ombudsman dilahirkan untuk mengawasi lembaga publik, khususnya yang kegiatan operasinya menggunakan anggaran negara. Ombudsman dapat menangani urusan administrasi, termasuk administrasi kepegawaian. 

Ia juga menyoroti pernyataan Ghufron yang mengatakan sebuah lembaga yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan melanggar undang-undang. Fickar menjelaskan, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi masyarakat. 

“Artinya, pimpinan KPK, dalam hal ini telah melanggar hukum dalam konteks pelayanan publik,” ujarnya. 

Menurut Fickar, keberatan pimpinan KPK itu dapat dianggap sebagai perbuatan melawan dan menghalangi tugas Ombudsman. Pasal 44 UU Ombudsman mengatur hukuman bagi pihak yang menghalangi kerja Ombudsman, yaitu berupa sanksi administrasi. “Dalam konteks tidak mau melaksanakan rekomendasi itu sama dengan menghalang-halangi tugas Ombudsman,” katanya. 

Fickar berpendapat, Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara berwenang menindak para pimpinan KPK, termasuk memberhentikannya sebagai aparat negara. 

Kronologi Tes Penyingkiran Pegawai

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan pernyataan pimpinan KPK tersebut sudah menyalahi aturan. Bivitri menjelaskan, sebagai lembaga negara, KPK seharusnya taat kepada lembaga yang bertugas memberi koreksi dan rekomendasi atas perbaikan administrasi. 

Ia mengatakan tugas dan kewenangan Ombudsman sudah jelas diatur dalam undang-undang. Namun dalam undang-undang tidak ada pemberian sanksi langsung karena Ombudsman bukan lembaga peradilan. “Ombudsman hanya memberikan tindakan korektif. Kalau lembaga sasaran tidak setuju, biasanya akan ada mediasi. Kalau sudah selesai dan tidak ada kesepakatan, selain dilaporkan ke Presiden dan DPR, rekomendasi juga akan dibuat publik.” Kata Bivitri. 

Menurut Bivitri, konferensi pers Nurul Ghufron kemarin seolah-olah hendak merebut wacana bahwa Ombudsman bersalah. Lalu pimpinan KPK menggunakan konferensi pers itu sebagai cara untuk menyatakan pembuktian versi mereka. “Argumen-argumen KPK itu salah pula,” katanya. Bivitri merujuk pada Pasal 1 ayat 5 UU Ombudsman, yang mengatur bahwa pelapor adalah warga negara yang memberikan laporan kepada Ombudsman.

Penjelasan Bivitri ini sejalan dengan pendapat peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana. Ia mengatakan UU Ombudsman sudah menjamin setiap warga berhak melapor ke Ombudsman. “Tidak ada spesifik aturan yang menyebutkan bahwa pegawai suatu instansi tak bisa melaporkan maladministrasi,” kata Kurnia. 

Kurnia sekaligus menyoroti pernyataan Ghufron bahwa penyisipan materi tentang TWK dalam pembentukan kebijakan di KPK tidak sesuai dengan fakta. Kurnia justru menantang pimpinan KPK agar menyampaikan fakta versi mereka jika menganggap hal itu tidak sesuai fakta. 

Menurut Kurnia, dengan adanya pengingkaran pimpinan KPK ini, Ombudsman seharusnya segera mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan tes wawasan kebangsaan tersebut kepada KPK. “Lebih baik Ombudsman segera keluarkan rekomendasi dan sampaikan ke Presiden,” katanya. 

👉Selengkapnya baca Koran Tempo (06/08/2021)
Baca juga :