[PORTAL-ISLAM.ID] Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutuskan mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara dengan vonis 12 tahun penjara.
Dalam satu pertimbangan hakim, yang meringankan terpidana kasus korupsi bansos Covid-19 itu, karena telah mengalami caci maki bully dari masyarakat.
Pertimbangan hakim itu sontak menuai polemik.
Tokoh nasional DR. Rizal Ramli terperangah dan menyebut itu hakim-hakim langka, karena menggunakan argumen paling aneh di dunia.
“Hakim-hakim itu kok jadi psikolog? Kok simpati sama koruptor yang nyolong hak orang miskin? Itu hakim-hakim mesti diperiksa psikiater,” tandas Rizal Ramli di akun twitter-nya, Selasa (24/8/2021).
Selain, itu mantan Menko Perekonomian itu menyebut sangat berbahaya pertimbangan hakim itu karena bisa jadi yuriprudensi hukum.
"Ini bisa jadi yurisprudensi "pengurangan hukuman berdasar bullying. Harus jadi bahan kuliah di fakultas-fakultas hukum saking keblingernya. Itu hakim kasih contoh logika dan etika pro-koruptor. @MahkamahAgung @KomisiYudisial harusnya ikut malu, tertibkan hakim keblinger itu," tandas Rizal Ramli. (*)