[PORTAL-ISLAM.ID] Tarmidzi Yusuf (Pegiat Dakwah dan Sosial)
Ngeri. Dahi langsung berkerut. Beredar dokumen Bank Dunia. Covad-covid diprediksi sampai 2025. Vaksinasi isunya hingga 8 tahap. Belum untung kali. Nah loh!
Cocok sekali dengan isu amandemen UUD 1945. Perpanjangan masa jabatan presiden, DPR dan DPD hingga 2027. Kerjasama saling menguntungkan antara presiden, DPR dan DPD. Extra jabatan tiga tahun gratis. Tanpa cost politik apapun.
PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) dijadikan pintu masuk. Padahal, ada atau tidak ada PPHN tidak berpengaruh sama sekali. Sebab, yang berlaku sekarang UUD 2002. UUD 1945 Asli telah berubah. Empat kali amandemen.
UUD 2002 sangat berbeda dengan UUD 1945 Asli. Kedaulatan rakyat melalui MPR seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 Asli telah DIRAMPOK oleh kedaulatan partai melalui UUD 2002.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Praktis, pelanggaran PPHN oleh presiden tidak berkonsekuensi sama sekali secara hukum. MPR tidak bisa meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran PPHN oleh presiden.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sekarang diusulkan dengan nama Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tak relevan lagi diterapkan dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Sebab, UUD 1945 sudah berubah.
Hamdan Zoelva mengatakan dahulu MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang membuat GBHN. Sementara presiden sebagai mandataris dari MPR. Dengan begitu, apabila presiden tak sanggup menjalankan mandat, maka DPR dapat mengundang MPR. Sidang istimewa pun digelar.
Lalu untuk apa diamandemen dengan penambahan 2 ayat dalam 2 pasal hanya untuk PPHN yang tidak punya kekuatan hukum jika terjadi pelanggaran oleh presiden? Publik patut curiga. Ada udang dibalik bakwan. Presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Track record Mukidi sebagai the king of lip service tidak bisa dipegang komitmen dan janji. Anggota DPR hanya patuh kepada ketua partainya ketimbang kepada rakyat yang tidak jelas mewakili siapa. Membuka celah amandemen UUD 1945 melebar ke perubahan periodisasi presiden dan perpanjangan masa jabatan presiden, DPR dan DPD.
Rakyat pasrah menerima, menerima dengan terpaksa atau bangkit menolak misi rahasia amandemen UUD 1945? Wallahua’lam
Bandung, 12 Muharram 1443/21 Agustus 2021