[PORTAL-ISLAM.ID] Habib Rizieq Shihab seharusnya hari Senin, 9 Agustus 2021, bebas demi hukum dan bisa pulang ke rumah karena telah menjalani putusan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Namun mendadak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS Ummi selama 30 hari sampai 9 September 2021, sehingga Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas.
Pakar hukum pidana Profesor Dr. Mudzakir dalam wawancara di tvOne, Senin (9/8/2021), menegaskan surat penahanan dari Pengadilan Tinggi tidak memiliki legalitas hukum terhadap penahanan Habib Rizieq Shihab.
Karena Hakim PN Jaktim sudah memutuskan tentang status hukum dan masa penahanan Habib Rizieq berakhir tanggal 9 Agustus 2021.
Jangan mencampuraduk dengan status hukum kasus RS Ummi yang prosesnya terhenti karena alasan PPKM.
Simak selengkapnya pernyataan Prof. Dr. Mudzakir di tvOne: