[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Polisi menahan tersangka penghina agama Islam, YouTuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyampaikan hingga kini motif Muhammad Kece melakukan dugaan penistaan agama masih didalami.
Namun, dari pengakuannya, Ahmad menyebut Muhammad Kece sengaja membuat dan menyebarkan video-video yang diduga menista agama karena menganggapnya benar.
"Tentu kita akan menindaklanjuti dan mengetahui motif-motif apa yang dia lakukan, apa motivasinya, sehingga dia melakukan postingan."
"Sementara pengakuan dari yang bersangkutan bahwa penyebaran dari konten-konten tersebut dia yakin betul."
"Tapi menurut dirinya sendiri, jadi dia meyakini apa yang dia katakan di postingan tersebut benar," kata Ahmad, dikutip dari tayangan Youtube, Kompas TV, Kamis (26/8/2021).
Selain itu, Ahmad juga memastikan latar belakang dari sosok Muhammad Kece bukanlah ahli agama maupun santri.
Namun, tersangka penista agama ini hanyalah seorang YouTuber yang berpindah keyakinan.
"Yang bersangkutan sekarang YouTuber saja, bukan merupakan ahli agama, jadi dia seseorang yang awalnya memeluk agama Islam kemudian berpindah," ungkap Ahmad.
Kemudian, lanjut Ahmad, setelah berpindah agama, Muhammad Kece mempelajari agama barunya secara otodidak.
Dari pelajaran secara ototidak tersebut, kemudian Muhammad Kece membuat video dan mengunggahnya di platform YouTube.
"Kemudian dia mempelajari secara otodidak, bukan belajar sebagai santri."
"Dan beberapa waktu terakhir dia sering membuat postingan melalui platform media YouTube," jelasnya.
Bahkan, Ahmad menyebut, ada ratusan video yang diproduksi oleh Muhammad Kece dengan pembahasan serupa.
"Kurang lebih yang telah beredar itu ratusan ya dan sudah di-takedown 42 dan dalam proses 38."
"Jadi kita membuat laporan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dasarnya adalah beberapa laporan polisi yang telah dilakukan dilaporkan."
"Di antaranya adalah yang dilaporkan ke Bareskrim LP nomor 500, video terakhir dia yang diposting pada tanggal 20 Agustus 2021," tambahnya.(Tribunnews)