[PORTAL-ISLAM.ID] Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kebingungan mencari pasal untuk menjerat anak bungsu almarhum Akidi Tio, Heryanty. Sebab, sulit menemukan unsur pidana dugaan sumbangan fiktif Rp 2 triliun.
Dikutip dari Majalah Tempo edisi Sabtu, 8 Agustus 2021, sejumlah perwira, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kebingungan akan menerapkan pasal apa kepada Heryanty.
Awalnya, polisi akan memakai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi batal karena belum ada yang dirugikan dalam janji sumbangan ini. Sementara, pasal penipuan adalah delik aduan. Sehingga harus ada yang melaporkan perbuatan Heryanty dulu, baru polisi bisa memprosesnya. Opsi tersebut gugur.
Sempat terpikir menggunakan delik penghinaan negara dan membuat keonaran. Lagi-lagi gugur. Heryanty belum terbukti menghina negara dan berbuat onar. Ia hanya berjanji menyumbang dan bukan orang yang mengundang awak media ketika mengumumkan.
Alotnya mencari pasal ini berimbas pada polisi yang tak kunjung menetapkan Heryanty menjadi tersangka. Meski begitu, saat ini, polisi masih mengusut perkara ini. Namun, untuk sementara, penyelidikan ditunda karena Heryanty sempat mengeluh sakit sesak nafas. Selain itu, polisi juga masih menunggu surat balasan dari Bank Indonesia, guna meminta izin mengulik rekening Heryanty.
"Masih kami jadwalkan karena yang bersangkutan masih sakit dan juga penyidik menunggu surat jawaban dari BI," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi soal pemeriksaan anak Akidi Tio itu saat dihubungi pada Rabu, 4 Agustus 2021.
SEMENTARA...
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hanya Karena Mengatakan Kondisinya Sehat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) hukuman 4 tahun penjara, terkait kasus tes Swab RS UMMI Bogor. Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
Sebelum vonis, Majelis Hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq mengenai kabar kesehatan usai dilakukan rapid test antigen di RS UMMI sebagai kebohongan.
Menurut Majelis Hakim, Habib Rizieq belum melakukan swab PCR. Pasalnya berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan no HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 tanggal 13 Juni 2020, kondisi Habib Rizieq disebut sebagai probable Covid-19
"Sehingga menurut Majelis Hakim, walaupun terhadap terdakwa belum dilakukan swab PCR, tetap saja tidak bisa dikatakan terdakwa dalam keadaan sehat," ujar Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq dianggap berbohong karena membuat video mengenai testimoni pelayanan RS UMMI, Bogor. Dalam video tersebut Rizieq menyatakan dirinya sehat.
JADI TERINGAT OMONGAN MAHFUD MD waktu belum MENJABAT...
"Setiap kasus bs dicari pasal benar atau salahnya mnrt hukum. Tinggal siapa yg lihai mencari atau membeli. Intelektual tukang bs mencarikan pasal2 sesuai dgn pesanan dan bayarannya."
Ulama ngomong perasaannya yg lagi merasa sehat aja kena pasal, 4 tahun lagi.. lah begini gak ada pasal 😅😅
— Noviar Rustam (@noviar_rustam) August 9, 2021