[PORTAL-ISLAM.ID] Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Senin (30/8/2021), menyampaikan putusan hasil banding kasus Habib Rizieq Shihab.
Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Dilaporkan sekitar 1.149 personel gabungan TNI Polri disiagakan untuk menjaga keamanan sidang putusan banding Habib Rizieq Shihab terkait perkara swab test RS Ummi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Kami kerahkan 1.149 personel gabungan TNI-Polri," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto saat dihubungi wartawan, Senin (30/8/2021).
Akun twitter Front Persaudaraan Islam (FPI) mengunggah video dan mengklaim beberapa pengunjung yang hadir di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditangkap aparat.
Aparat juga menembakan gas air mata untuk membubarkan massa yang hadir.
"Massa yg turun aksi, dipaksa mundur & dibubarkan dg gas airmata.. Innalillahi 😧," tulis akun QaillaAsyiqah dalam unggahan video.
Mahalnya keadilan di N̶e̶g̶e̶r̶i̶ rezim saat ini.
— 𝐅𝐫𝐨𝐧𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐚𝐮𝐝𝐚𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐥𝐚𝐦 (@DPPFPI_Official) August 30, 2021
Pengunjung sidang; datang ditembaki, ditangkapi, dipukuli. Kazhaliman yg tanpa henti.#FreedomFor_IBHRS pic.twitter.com/6dppP1SAmT
Update ~ Massa yg turun aksi, dipaksa mundur & dibubarkan dg gas airmata.. Innalillahi 😧 Jakarta (30/Agust/2021) pic.twitter.com/IaU7vPF2DC
— 🏴𝑨𝒔𝒚𝒊𝒒𝒂𝒉🏴 (@QaillaAsyiqah) August 30, 2021