[PORTAL-ISLAM.ID] Muhammad Kece (bertopi) saat diamankan pihak kepolisian di Bali, Rabu (25/8/2021).
Tampak dari foto dia tidak diborgol. Penampilannya juga tidak seperti saat dia tampil di Youtube memakai peci.
Pasca ditangkap di Bali, Muhammad Kece resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Muhammad Kece kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Ia pun menyatakan, Muhammad Kece telah ditangkap penyidik di Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021) malam.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Rusdi mengungkapkan, Muhammad Kece akan segera tiba di Bareskrim Polri, Jakarta pada sore ini.
Ia mengatakan, Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Rusdi menuturkan, penyidik akan mendalami motif Muhammad Kece mengunggah konten yang bersinggungan dengan SARA itu.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber dengan nama channel "Muhammad Kece" melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.
Muhammad Kece diketahui seorang murtad atau keluar dari agama Islam. Ternyata, jauh sebelum ramai sekarang ini, ia pernah dilaporkan sejumlah aliansi ulama di Jawa Timur.
Laporan itu merupakan buntut konten YouTuber tersebut dengan menjelek-jelekkan Islam, kitab kuning, ulama, serta pondok pesantren.
(Foto: Sindonews)