[PORTAL-ISLAM.ID] Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengapresiasi Bareskrim Polri yang sigap menangkap YouTuber Muhammad Kece atas kasus penistaan agama.
“Kepolisian sudah menangkap M Kece dan segera untuk dipenjarakan. Ini termasuk tindak pidana yang berat karena ancamannya dari Pasal 156a KUHP adalah maksimal lima tahun penjara,” ujar Novel kepada JPNN, Kamis (26/8/2021).
Namun, Novel berharap agar Bareskrim tak berhenti di Muhammad Kece, sebab masih banyak pelaku penistaan agama lain yang belum ditangkap.
Menurutnya, beberapa orang dengan kasus yang sama telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Polisi segera menangkap para pelaku yang diduga penista agama yang sudah dilaporkan jauh-jauh hari, baik oleh saya, kawan-kawan, dan masyarakat lainnya,” ujar Novel
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini lantas menyinggung sejumlah nama penista agama yang sudah dilaporkan tetapi belum ditangkap polisi.
“Sukmawati, Ade Armando, Abu Janda, Viktor Laiskodat, Denny Siregar, dan lainnya. Saya berharap polisi tidak tebang pilih karena yang baru ditangkap (Muhammad Kece) hanya masyarakat biasa,” ujar Novel.
Apa Kabarnya Kasus Abu Janda?
Beberapa waktu lalu, sosok Abu Janda atau Permadi Arya menjadi sorotan publik. Melalui akun Twitternya, Abu Janda menyebut Islam sebagai agama arogan.
Abu Janda lantas dilaporkan ke polisi oleh DPP KNPI.
Abu Janda kemudian diperiksa oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2021 terkait kasus ujaran kebencian ke Islam. Abu Janda menyebut ‘Islam Agama Arogan’ dan Agama Pendatang dari Arab melalui akun twitternya.
Namun, usai pemeriksaan itu, kasus Abu Janda lenyap bagai ditelan bumi.
Boro-boro ditangkap, bahkan ditetapkan sebagai tersangka juga tidak.
Dan hingga kini, Abu Janda bebas melenggang dan berkoar-koar di akun Instagramnya.(*)