LUKA KEADILAN HUKUM YANG DIBIARKAN MENGANGA
Karena menyatakan diri sebagai "orang sehat", itu kemudian dianggap jauh lebih berbahaya dari kelakuan kriminal Jaksa Pinangki, atau korupsi dan suap Djoko Tjandra, sehingga HRS tetap di vonis 4 tahun penjara.
Ini sangat melukai azas keadilan hukum dan menyayat hati kita semua.
"Dengan kenyataan vonis itu, maka kita bisa mengartikan kasus terkait swab lebih berat dibandingkan pejabat negara yang korupsi. Ini preseden yang patut dipertanyakan secara serius, dan melukai asas keadilan," ungkap Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein Bin Umar bin Smith.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MI) KH. Anwar Abbas mengingatkan para hakim.
"Karena mungkin saja engkau akan bisa mendapatkan keuntungan secara duniawi dari keputusan yang telah engkau buat tersebut, tapi nanti engkau akan mendapatkan siksa yang sangat pedih dari Allah di akhirat kelak," ujarnya.
Pimpinan NU Garis Lurus KH Luthfi Bashori menyebutkan:
"Pengadilan yang menvonis terdakwa secara dzalim, tanpa menggunakan hati nurani dan keadilan, semoga para hakimnya cepat-cepat bertemu Allah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ditunggu di Pengadilan Akhirat!"
(*)