[PORTAL-ISLAM.ID] Dua kasus Habib Rizieq sudah ada keputusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni kasus Petamburan dan Megamendung, dimana keputusan banding menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, artinya Habib Rizieq tetap divonis 8 bulan penjara (kasus Petamburan) dan denda Rp 20 juta (kasus Megamendung).
Sementara di kasus RS Ummi (dengan vonis 4 tahun penjara), hingga saat ini belum ada keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Koordinator kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Habib Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail sejak kapan pihaknya menyerahkan berkas banding tersebut.
"Betul, berkas banding (RS UMMI) sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021), seperti dilansir Tribunnews.
Dalam memori banding perkara hasil swab tes ini, pihaknya berharap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dapat divonis bebas.
Hal itu dikarenakan kata dia, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak masuk akal. Terlebih perkaranya hanya perihal hasil swab test.
"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun."
"Seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," tuturnya.
Atas dasar itu dirinya berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada Habib Rizieq Shihab.
"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," ucap Sugito.
"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun," imbuhnya.
Dalam perkara ini, dirinya menyayangkan putusan hakim PN Jaktim yang menyatakan terdakwa tersebut bersalah bahkan harus divonis hukuman pidana penjara.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis putusannya kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021).
Atas vonis hakim itu, Habib Rizieq dengan tenang menyalami para hakim dan menyampaikan sampai bertemu di Pengadilan Akhirat.